Larangan Truk ODOL Akan Mulai Diterapkan di Jabodetabek

7 Maret 2020 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
Program bebas truk ODOL (over dimension and over loading) resmi ditunda secara nasional hingga awal Januari 2023. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menekan peredaran truk obesitas di beberapa titik, salah satunya wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan di wilayah Jabodetabek untuk dump truck banyak yang melakukan pelanggaran dimensi. Rata-rata ketinggiannya 1,7 meter, seharusnya itu 1 meter. Jadi masing-masing bak kendaraan itu lebihnya dari pada 70 cm," kata Budi di sela Pameran GIICOMVEC 2020, Kamis (5/3).
Budi menginstruksikan kepada operator truk, untuk normalisasi armadanya dengan memotong sendiri kelebihan bak. Sebab, setelah Zero ODOL berlaku mulai Januari 2023 , sanksi pemotongan akan dilakukan oleh aparat.
Razia truk obesitas atau Over Loading Over Dimension (ODOL) di ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. Hutama Karya
"Jadi awal 2023 atau akhir 2022 kita harapkan sudah selesai normalisasi. Itu pada semua komoditas. Kalau yang sekarang, itu kita sudah mulai normalisasi, terutama adalah pada angkutan logistik yang tidak terkena toleransi," ujarnya.
Saat ini sektor angkutan yang masih mendapat toleransi terkait ODOL yaitu meliputi keramik, semen, kaca, hingga air minuman kemasan.
ADVERTISEMENT
"Saya minta mereka membuat rencana sampai dengan 2023 untuk normalisasi, dan apa mungkin mau menambah investasi kendaraannya. Yang penting minimal jangan cuma minta toleransi, tapi sampai 2023 tidak ada pergerakan. gitu kan?," paparnya.
Dirjen Darat Budi Setiadi Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan

Cegat Truk ODOL di Pelabuhan

Selain di Jabodetabek, larangan truk ODOL juga akan diterapkan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, serta Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Pengawasan tersebut, menurut Budi, mulai berlaku bulan depan.
"Bulan depan kendaraan ODOL tidak bisa menyeberang di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk. Kami akan sosialisasikan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Sementara untuk pelarangan truk ODOL di ruas Tol Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung akan mulai dilakukan Senin depan bekerja sama dengan Korlantas, Jasa marga, dan Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT).
ADVERTISEMENT