Lawan Arus dan Tabrak 2 Mobil di Tol JORR, Ini Sanksi untuk Pengemudi Mercy

28 November 2021 10:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ
ADVERTISEMENT
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di tol JORR atau Jakarta Outer Ring Road Cakung KM 53+500 arah Cikunir pada Sabtu (27/11).
ADVERTISEMENT
Kali ini melibatkan sebuah Mercedes-Benz E-Class W213 bernomor polisi B 1125 KAD yang bertabrakan dengan Honda Mobilio B 1129 EFA dan Toyota Innova.
Berdasarkan keterangan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, kecelakaan tersebut bermula saat Mercy berkelir hitam melawan arus di tol JORR dan langsung menabrak dua mobil dari arah berlawanan.
“Kendaraan Mobilio dan Innova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan (Mercy) melawan arus, Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas,” ucap Sutikno.
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, diketahui pengemudi Mercy hitam yang melawan arus tersebut adalah seorang pria berusia 66 tahun bernama Mochtar Saleh Dhira.
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ

Dalam kondisi demensia atau pikun

Pengemudi yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi itu diduga mengalami demensia atau pikun, sehingga tidak menyadari sedang melawan arus di tol JORR.
ADVERTISEMENT
“Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia (pikun),” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Tidak hanya itu, pengemudi tersebut juga terbukti tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.

SIM akan dicabut

Kendati mengidap demensia atau pikun, kepolisian rupanya tetap akan memberikan sanksi kepada pengemudi Mercy tersebut.
“Tetap akan kami beri sanksi, dan kami juga akan ajukan pencabutan SIM pengemudi tersebut ke pengadilan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, Minggu (28/11).
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock

Deretan sanksi lainnya

Selain pencabutan SIM, berbagai sanksi lainnya tentu siap menanti pengendara Mercy tersebut. Seluruh sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Lantas, seperti apa sanksi yang bisa diterima pengemudi Mercy tersebut? Berikut ulasannya.
Melawan arus
Untuk pelanggaran pertama yang dilakukan pengemudi Mercy tersebut, yakni melawan arus, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
Selain dikenakan Pasal 287 Ayat 1, pengemudi tersebut juga terancam mendapatkan pasal tambahan, yakni Pasal 283 terkait mengemudi secara berbahaya atau tidak wajar.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT
Ada juga Pasal 310 Ayat 1 yang bisa menjerat pengemudi akibat lalai saat sedang mengemudi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 310
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Tidak membawa SIM dan STNK

Selain pelanggaran melawan arus, pengemudi Mercy juga bisa diganjar sanksi terkait tidak membawa SIM dan STNK saat sedang mengemudi.
Untuk pelanggaran tidak membawa SIM akan dikenakan Pasal 288 Ayat 2. Sementara untuk pelanggaran tidak membawa STNK dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 288
***