Layanan Perpanjang SIM Tutup hingga 29 Mei 2020, Bikin SIM Baru Masih Buka

13 Mei 2020 17:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak depan Smart SIM yang belum dicetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampak depan Smart SIM yang belum dicetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Operasional layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dibuka selama pemberlakuan PSBB di Jadetabek. Namun, jumlah pemohon yang datang menurun drastis.
ADVERTISEMENT
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Satuan Pelayanan Administrasi SIM hanya melayani pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak. Sementara, perpanjangan SIM ditutup sementara.
"Pelayanan yang masih buka itu pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak. Sementara pelayanan perpanjangan masih ditutup hingga 29 Mei 2020," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, melalui pesan singkat, belum lama ini.
Hedwin mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.
Peserta mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara proses pembuatan SIM di satpas masih berjalan normal. Hedwin menegaskan, pemohon tetap harus menjalani tes kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik.
Namun, pelaksanaannya tetap menggunakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Di Satpas Daan Mogot misalnya, sarana kesehatan seperti ambulans dan ruang medis disiapkan untuk keadaan darurat.
"Pemohon wajib pakai masker, kebersihan di Satpas wajib seperti cuci tangan, antrean dibatasi jarak minimal 1 meter, periksa suhu tubuh, dan tenda antrean tambahan," ujarnya.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jam operasional satpas juga mengalami perubahan, yaitu Senin sampai Jumat mulai jam 08.00-13.00 WIB dan Sabtu jam 08.00 sampai 12.00 WIB.
Sementara lokasi satpas yang masih buka selama masa PSBB, yaitu:
- Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
- Satpas Polres Kota Depok di Jalan Margonda, Depok
- Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot
- Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Makam Seribu, Serpong, Tangerang Selatan
- Satpas Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kota Bekasi
- Satpas Polres Metro Bekasi Kabupaten di Jalan inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terkait biaya pembuatan SIM baru tidak ada perubahan. Berikut tarifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM baru
SIM A Rp 120 ribu
SIM B I Rp 120 ribu
SIM B II Rp 120 ribu
SIM C Rp 100 ribu
Daftar SIM Online
ADVERTISEMENT
Pemohon SIM baru bisa mendaftar secara online melalui situs sim.korlantas.polri.go.id agar tidak perlu antre lama di satpas. Hedwin mengatakan pendaftaran secara online lebih mudah dan pemohon akan mendapatkan prioritas layanan setelah mendaftar.
"Pendaftaran SIM online terintegrasi secara nasional sehingga bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Pemohon pasti dapat prioritas, nanti ada loket khususnya," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.