news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lolos Mudik? Polisi Pastikan Sulit Masuk Jakarta Lagi

23 Mei 2020 4:22 WIB
comment
38
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan masyarakat yang berhasil mudik, akan sulit memasuki Jakarta kembali. Pasalnya penyekatan arus balik bakal lebih diperketat.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi, guna menjaring para pemudik yang ingin masuk lagi ke Ibu Kota.
"Masuk ke Jakarta mulai hari ini tidak mudah, di KM 47 Karawang itu ada pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar atau Masuk)," ungkap Fahri dalam wawancara virtual dengan beberapa wartawan, Jumat (23/5).
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia (pemudik) masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan," tambahnya.
Lanjut Fahri nantinya fokus penyekatan arus balik ini akan dilakukan H+1 Lebaran hingga H+7. Pos pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat juga akan lebih digiatkan pada sejumlah titik keberangkatan menuju Jakarta.
Sehingga sejak awal sebelum berada di tengah perjalanan, masyarakat yang sebelumnya sudah mudik terlebih dulu dijaring agar tidak memasuki wilayah aglomerasi seperti Jakarta.
Petugas Kepolisian mengecek muatan truk yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
"Jadi penyekatan arus balik akan kami koordinasikan dengan Polda setempat, misal di Karawang, Banten di Cikupa, kemudian di beberapa pos lingkungan Polda Metro Jaya," jelasnya memberi contoh.
ADVERTISEMENT
Adapun bagi masyarakat yang berhasil lolos pemeriksaan, Fahri mengatakan telah menyiapkan skenario khusus berupa karantina kesehatan. Hal ini guna menjamin masyarakat yang terlanjur masuk Jakarta bebas COVID-19.
"Nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," lanjut Fahri.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
SIKM merupakan akses bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas sesuai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB di Jakarta.
Mengacu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, 11 sektor tersebut meliputi:
1. Kesehatan 2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/ 3. Energi 4. Komunikasi dan Teknologi Informasi 5. Keuangan 6. Logistik 7. Perhotelan 8. Konstruksi 9. Industri strategis 10. Pelayanan dasar/ objek vital 11. Kebutuhan sehari-hari
ADVERTISEMENT
===
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Saksikan video menarik di bawah ini: