
Pemilik kendaraan bermotor tetap wajib bayar pajak STNK di masa pandemi COVID-19. Dan nampaknya mesti datang ke Samsat, karena aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) tak bisa diakses.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, M. Aris Firmansyah mengatakan, tak ada perubahan jadwal dan lokasi Samsat. Hanya saja ada penyesuaian jumlah pegawai mengikuti instruksi Gubernur.

"Di masa PSBB Ketat ini jam operasional kantor Samsat masih sama yakni Senin sampai kamis pukul 8-15 dan Jumat pukul 8-15.30, hari Sabtu libur," kata Aris kepada kumparan, Rabu (13/1).
Berdasarkan laman resmi Bapenda Jakarta, kantor Samsat berlokasi 5 titik. Berikut ini lokasinya:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut
Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakbar
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jaktim
Jakarta Selatan: Halam parkir Samsat Jaksel.
ADVERTISEMENT
Sementara Bapenda juga membuka gerai Samsat yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Berikut lokasinya:
Jakarta Pusat:
- Thamrin City
Jakarta Barat:
- Mal Taman Palem
- Lippo Mal Puri
Jakarta Utara:
- Mal Artha Gading
- Pluit Village
- Pasar Pagi Mangga Dua
Jakarta Selatan:
- Mal Blok M Square
- Mal Pelayanan Publik DKI
- Mal Gandaria City
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung
Tamini Square
AEON Mal Jakarta Garden City

Adapun untuk persyaratan yang pemohon bawa adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan meterai dan foto kopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
ADVERTISEMENT
Aris melanjutkan, guna menghindari penularan virus di lingkungan Samsat, pihaknya terus memperketat protokol kesehatan dengan sangat ketat.
"Semua pengunjung harus mematuhi 3M dan pengukuran suhu tubuh. Selain itu ada juga petugas yang mengatur volume dan laju pengunjung di kantor samsat," pungkas dia.
Dia berharap masyarakat tetap melakukan kewajibannya membayar pajak. Sebab, di tahun lalu tercatat adanya penurunan penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta.
"Secara umum dengan adanya pandemi COVID-19 terjadi penurunan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Termasuk dari jenis PKB dan BBNKB," imbuhnya.