Masa Sosialisasi Berakhir, Kapan Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku?

25 Januari 2021 15:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Mobil dan motor yang tak lulus uji emisi dan masih nekat berkendara di Jakarta akan dikenakan disinsentif biaya parkir dan sanksi tilang.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum soal biaya parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 pasal 17. Sementara untuk sanksi tilang payung hukumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Seperti diketahui, masa terakhir sosialisasi penerapan uji emisi di Jakarta sudah berakhir pada Minggu (24/1). Lalu apakah hari ini, Senin (24/1) sudah diberlakukan penilangan oleh pihak kepolisian?
Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tilang uji emisi masih belum dapat dilakukan. Karena menurutnya masyarakat perlu tambahan masa sosialisasi.
"Penilangan terhadap ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor belum dilaksanakan, masih tahap sosialisasi," kata Fahri saat dihubungi kumparan, Minggu (24/1).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat memantau uji emisi gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Dia juga belum bisa memastikan kapan penerapan sanksi tilang bisa dilakukan. Saat ini fokusnya adalah memperpanjang masa sosialisasi agar masyarakat bisa lebih mengetahui aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah rapat evaluasi hari Jumat kemarin dan kami meminta agar memperpanjang sosialisasi. Belum tahun (kapan) sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Mekanisme jika tilang emisi sudah berlaku

Petugas menguji emisi gas buang pada mobil milik warga di Rawasari, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Nantinya jika sanksi tilang uji emisi sudah dimainkan, pihak kepolisian akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengujian emisi pada kendaraan.
Sementara mekanisme pemeriksaannya, kata Fahri pengendara cukup dengan menunjukkan tanda lulus uji emisi gas buang. Jika mampu menunjukkan kendaraan dipersilakan jalan kembali.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
"Tapi jika tidak bisa menunjukkan maka kendaraan akan diuji. Pengujian emisi gas buang dari Dinas Lingkungan Hidup dengan peralatannya," imbuhnya.