Masih Nekat Melanggar, 13 Kawasan Ganjil Genap Dipasangi Kamera ETLE

10 Agustus 2020 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan ganjil genap dengan penindakan tilang di DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali per Senin (10/8/2020). Sebelumnya pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi sejak 3 Agustus 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bagi para pengendara mobil yang pelanggar sistem ganjil genap bisa ditindak dengan tilang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik.
"Penindakannya (ganjil genap) pasti kami lakukan secara manual dan tilang elektronik," demikian kata Sambodo kepada kumparan, Minggu (9/8).
Pengendara kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sambodo merinci, akan ada 13 ruas jalan yang jalan yang proses penindakan pelanggar aturan ganjil genap menggunakan sistem tilang elektronik. Sementara di 12 ruas jalan lain, polisi akan berjaga di pintu masuk kawasan ganjil genap.
Secara total, kamera pengawas di DKI Jakarta berjumlah 57 kamera yang ditempatkan di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

Bakal didenda Rp 500 ribu

Bagi yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap secara manual maupun elektronik akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Besaran denda tilang tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 9 (1), yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Perlu dicatat, aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat dengan 2 pembagian waktu, yakni pagi dan sore hari.
Untuk penindakan pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan pada jam 6 pagi sampai 10 siang, sedangkan sore hari dimulai dari jam 4 sore hingga 9 malam.
Pastikan pula pelat nomor mobil Anda sesuai dengan tanggal ganjil genap pada hari tersebut agar tak berurusan dengan hukum.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT