Mau Bikin SIM C1 dan C2? Biayanya Cuma Rp 100 Ribu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Target kita (implementasi) Agustus di seluruh ibu kota provinsi," katanya kepada kumparan, belum lama ini.
Jika sudah berlaku, SIM C biasa hanya diperuntukan untuk motor berkubikasi di bawah 250 cc, C1 untuk motor 250 sampai 500 atau motor listrik, dan C2 dikhususkan untuk motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas atau sejenis motor listrik.
Semua aturan itu sudah diundangkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan. Pihak kepolisian juga akan memberikan dispensasi hingga 2023, jika pengendara tak memiliki SIM sesuai golongannya maka tindakan tegas berupa tilang akan dilakukan petugas.
"Jika masih ada orang pakai motor besar di atas 500 cc masih pakai SIM C atau SIM C1 itu pasti akan ditindak secara hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Siapkan biaya segini
Bagi Anda yang ingin 'naik kelas' kepemilikan SIM, tak ada salahnya untuk lebih dulu mengetahui biaya pembuatan 3 jenis SIM tersebut.
Semua biaya pembuatan SIM C, C1, C2 seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Aturan ini berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pengujian untuk SIM baru adalah:
Namun perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk dengan biaya lain, seperti asuransi Rp 30 ribu, serta biasa pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu. Maka dari itu, jika ditotal untuk memiliki SIM C, C1, maupun C2 Anda harus mengeluarkan biaya Rp 155 ribu.
ADVERTISEMENT