Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektonik Mobil atau Motor

17 Februari 2020 7:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selain mobil, penindakan juga membidik para pengguna sepeda motor mulai 1 Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor tak ada yang berbeda.
"Jadi begitu ada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar," kata Fahri kepada kumparan, beberapa waktu lalu.
Perlu dicatat, apabila pengendara mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran dan tak membayar denda tilang, pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK," tambah Fahri.
Kendaraan melintas di jalur bus transjakarta, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/3/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut mekanisme tilang elektronik dan prosedur kepengurusannya --bayar dendan, supaya kendaraan tak kena blokir.
1. Pelanggaran akan terekam CCTV
ADVERTISEMENT
Sesuai tujuannya, CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan. Untuk mobil pelanggaran yang disasar adalah menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan yang lainnya.
Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu.
2. Polisi mengirimkan surat konfirmasi
Sebelum mengirim surat konfirmasi, polisi akan memverifikasi dengan data internal yang dimiliki selama waktu 3 hari. Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.
Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan konfirmasi bisa dengan cara manual ataupun online.
Cara pertama, mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Adapun untuk online, Anda bisa melalui ETLE-PMK.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Selanjutnya. setelah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank.
Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.