Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Melanggar Ganjil Genap Jakarta Segini Sanksi Dendanya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini mengacu pada mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1). Bahkan, ada opsi sanksi kurungan sampai paling lama 2 bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)." seperti tertulis dalam regulasi.
Sebelumnya, sosialisasi pemberlakukan kembali sistem pembatasan ganjil genap, sudah dilakukan selama satu pekan, yang berakhir pada Minggu (9/8).
Dengan resmi dimulainya penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, maka bagi Anda yang berencana bepergian pada hari ini, pastikan nomor polisi mobil Anda sudah sesuai dengan tanggalan.
ADVERTISEMENT
Apabila tanggal genap, maka pastikan angka terakhir pada nomor polisi mobil Anda juga genap. Begitu pun apabila tanggal ganjil ganjil, pastikan angka terakhir nomor polisi mobil Anda juga ganjil.
Bagi Anda yang nomor polisinya tidak sesuai, maka dipastikan akan dikenakan tindakan pelanggaran (tilang) oleh pihak Kepolisian yang bertugas.
Jadwal dan lokasi ganjil genap
Penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta sendiri diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat dengan 2 pembagian waktu, yakni pagi hari dan sore hari.
Pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan mulai jam 6 pagi hingga 10 siang, sementara pada sore hari dimulai pada jam 4 sore hingga 9 malam.
Terkait lokasinya, ganjil genap diterapkan di 25 lokasi yang tersebar di 5 wilayah. Berikut lokasinya.
ADVERTISEMENT
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi timur dan barat
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari