news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Melanggar Ganjil Genap Jakarta Segini Sanksi Dendanya

10 Agustus 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ganjil genap sudah berlaku dan per hari ini Senin (10/8), pelanggar akan ditindak. Sanksi denda tilang yang dikenakan menurut aturan undang-undang mencapai Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
Ini mengacu pada mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1). Bahkan, ada opsi sanksi kurungan sampai paling lama 2 bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)." seperti tertulis dalam regulasi.
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sebelumnya, sosialisasi pemberlakukan kembali sistem pembatasan ganjil genap, sudah dilakukan selama satu pekan, yang berakhir pada Minggu (9/8).
Dengan resmi dimulainya penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, maka bagi Anda yang berencana bepergian pada hari ini, pastikan nomor polisi mobil Anda sudah sesuai dengan tanggalan.
ADVERTISEMENT
Apabila tanggal genap, maka pastikan angka terakhir pada nomor polisi mobil Anda juga genap. Begitu pun apabila tanggal ganjil ganjil, pastikan angka terakhir nomor polisi mobil Anda juga ganjil.
Bagi Anda yang nomor polisinya tidak sesuai, maka dipastikan akan dikenakan tindakan pelanggaran (tilang) oleh pihak Kepolisian yang bertugas.
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Jadwal dan lokasi ganjil genap

Penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta sendiri diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat dengan 2 pembagian waktu, yakni pagi hari dan sore hari.
Pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan mulai jam 6 pagi hingga 10 siang, sementara pada sore hari dimulai pada jam 4 sore hingga 9 malam.
Terkait lokasinya, ganjil genap diterapkan di 25 lokasi yang tersebar di 5 wilayah. Berikut lokasinya.
ADVERTISEMENT
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan M.H Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S. Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan M.T Haryono 18. Jalan H.R Rasuna Said 19. Jalan D.I Panjaitan 20. Jalan Jenderal Ahmad Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi timur dan barat 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari