Menanti Kebangkitan Segmen Sedan di Indonesia

28 Juli 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
All new Honda Accord 2019 Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
All new Honda Accord 2019 Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak 19 tahun lalu industri otomotif Indonesia seolah mendiskriminasi segmen sedan.
ADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sedan ditempatkan pada kategori kendaraan yang dikenakan pajak 30 persen.
Sementara segmen MPV dan SUV dengan kapasitas mesin yang sama dengan sedan atau maksimal 1.500 cc, pajaknya hanya 10 persen saja. Otomatis, harga sedan lebih mahal. Kans konsumen untuk membeli mobil jenis ini pun semakin kecil.
Namun, pemerintah nampaknya sadar dan melakukan perombakan struktur pajak barang mewah, di mana pengelompokan kendaraan tak lagi berdasarkan bentuknya. Sedan akhirnya mulai mendapatkan perlakuan yang adil.
New Toyota Vios Foto: dok. PT TAM
“Kami sebelumnya ada diskriminasi antara MPV dengan yang passanger car --sedan-- karena bentuknya sedan itu dianggap mewah. Itu juga yang perlu dilakukan revisi. Pengelompokannya diubah, seperti kendaraan penumpang, komersial, program hybrid dan mild hybrid, kendaraan PHEV, serta flexy engine termasuk electric vehicle,” ucap Sri Mulyani Menteri Keuangan saat memberikan pemaparan di GIIAS 2019.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dari semua itu dikelompokkan lagi menjadi tiga kelas dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, 3.0000-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas.
Ditambah lagi, besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan juga sudah berdasarkan emisi CO2 yang dikeluarkan. Semakin kecil emisinya tentu pajaknya lebih murah.
Mazda CX-5 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Melalui skema baru ini, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi, formulasi baru yang bakal dikeluarkan pemerintah ini akan membuat penjualan sedan kembali bergairah.
“Kami masih menunggu final angka pajaknya akan seperti apa. Melihat kemungkinan penurunan pajak, pasti akan membantu mendongkrak penjualan dan kemudian harapannya meningkatkan industri otomotif juga terkait dengan sedan,” tuturnya kepada kumparan, Sabtu (27/7).
Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor, Jonfis Fandy, mengungkapkan bahwa penjualan mobil berjenis sedan memang tak bergairah di Indonesia. Dan lewat regulasi baru, efeknya juga tak bisa langsung dirasakan.
Mobil Honda City Foto: Gesit Prayogi/kumparan
Meskipun demikian, HPM terus berupaya merawat jajaran sedan mereka dengan meluncurkan all new Accord di GIIAS 2019. Jenama Jepang itu beralasan, meski secara harga jauh lebih mahal, mobil berjenis sedan sudah memiliki konsumen loyal. Apalagi, mobil ini biasanya jadi langganan konsumen borongan atau fleet.
ADVERTISEMENT
"Peraturan belum keluar kami tidak mau berspekulasi --terkait dengan pertumbuhannya. Rasanya progress akan bertahap tidak langsung impact," ucap Jonfis.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sedan berkontribusi sebanyak 1.286 unit dari 422.038 mobil baru yang dijual selama periode Januari-Mei 2019. Itu artinya, sedan hanya menyumbangkan market share sebesar 0,5 persen dari total penjualan otomotif Indonesia hingga Mei 2019.
Skema baru ini tentu saja memberikan angin segar bagi para pabrikan yang memiliki produk sedan. Harapannya, mobil ini bisa tumbuh sama seperti segmen MPV dan SUV.