Menanti Pajak Nol Persen, Konsumen Potensial Tunda Beli Mobil Baru
ADVERTISEMENT
Sejumlah agen pemegang merek (APM) otomotif mulai buka suara perihal wacana pajak nol persen mobil baru . Mayoritas menanti dan mendesak keputusan usulan tersebut, untuk kemudian dijadikan strategi ke depannya.
ADVERTISEMENT
"Masih menunggu decision-nya seperti apa, baru bisa dipelajari detailnya," ujar Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy kepada kumparan.
Disetujui atau tidak, selama masih dikaji Kementerian Keuangan, para APM mulai khawatir kehilangan pembeli potensial, yang cenderung ikut menanti kejelasan pemerintah, dengan harapan harga mobil turun karena ada pengurangan pajak.
Head of Department PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Aditya Wardhani menjelaskan meskipun tanpa angka detail, sudah ada penurunan jumlah pembeli potensial berdasarkan laporan jaringan penjualannya.
"Kami berharap proses pengambilan keputusan bisa segera terjadi untuk meminimalisir jumlah peminat kendaraan, yang akhirnya menunda pembelian kendaraan mereka sampai peraturan pembebasan pajak diberlakukan," katanya melalui keterangan resmi yang kumparan terima Rabu (23/9).
Salah satu tenaga penjual Toyota juga bercerita kepada kumparan. "Banyak konsumen yang nanya kapan harganya turun, saya bingung jawabnya apa karena belum resmi berlaku kan," katanya.
ADVERTISEMENT
Harga mobil baru setelah dipangkas pajak
Realistis sebenarnya konsumen jadi menahan pembelian untuk mobil baru. Berdasarkan hitung-hitungan kumparan, setelah harga mobil dibebaskan dari pajak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), banderolnya bisa begitu menggiurkan. Yang sebelumnya di atas Rp 210 juta bisa di bawah Rp 180 jutaan.
Misalnya Mitsubishi Xpander tipe GLX dengan harga Rp 217,8 juta. Setelah kena pangkas PPnBM 10 persen dan BBNKB DKI Jakarta 12,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), harga retail ke konsumen menjadi Rp 180 jutaan.
Contoh lain Xpander Ultimate yang semula Rp 275,1 juta setelah pembebasan pajak PPnBM dan BBNKB menjadi Rp 227,8 jutaan. Atau jika hendak membeli model LCGC, harganya cenderung lebih menarik perhatian. Sebab harganya paling murah di Rp 90 jutaan.
Tapi ingat, besaran harga jual ini masih simulasi. Sebab instrumen pajak kendaraan yang dibayarkan konsumen selain dua tadi mencakup PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
ADVERTISEMENT
Sehingga besarannya tidak mengikat. Umpama semua pajak dibebaskan harga jual mobil baru bisa lebih rendah lagi.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona