Menanti Penerapan Zero ODOL Berlaku 2023

11 Desember 2022 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah siap untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) di tanggal 1 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
"ODOL (Over Dimension Over Load) di kendaraan seperti truk sampai bus kan sudah terjadi sangat lama. Ini kami mulai terapkan di 2023 karena persiapannya sudah matang," ungkap Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan saat dihubungi kumparan, Rabu (7/11).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/3) Foto: Dok. Korlantas Polri
Persiapan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri meliputi koordinasi bersama pihak kepolisian, Kementerian PUPR, hingga Kementerian Perdagangan
Bahkan, Kemenhub sendiri melakukan koordinasi internal agar implementasi kebijakan Zero ODOL di tahun depan bisa terlaksana dengan baik.
"Baru di tahun 2023 ini karena permasalahannya tuh enggak mudah dan berlarut-larut. Ada penolakan dari sopir dan industri, aturan yang belum siap, koordinasi dengan pihak lain belum rampung dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju saat mengikuti aksi demo tolak aturan Over Dimension and Over Load (ODOL) menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Untuk menciptakan Zero ODOL di tahun 2023, pemerintah juga memanfaatkan teknologi informasi, aplikasi jembatan timbang, hingga pengaturan tarif angkutan logistik.
ADVERTISEMENT
Rekayasa tata cara muat kendaraan barang jaringan logistik, akreditasi pengujian kendaraan bermotor hingga kompensasi untuk penguji dan petugas pengawasan lalu lintas juga sedang diupayakan.
Ada pula penerapan e-tilang hingga sistem manajemen keselamatan dan pengaturan daya dukung jalan dan jembatan yang ikut disiapkan agar implementasi Zero ODOL berjalan lancar.
Truk ODOL (Over Loaded, Over Dimension) melintas di jalan tol. Foto: Jasa Marga
Danto menjelaskan, salah satu penegakan aturan Zero ODOL yang sudah dilakukan adalah memastikan setiap karoseri maupun agen pemegang merek harus memberikan detail spesifikasi kendaraan sebelum dibuatkan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
Spesifikasi kendaraan seperti dimensi panjang, lebar dan tinggi harus tercantum di dalamnya. Bila tidak ditemukan kesesuaian antara spesifikasi dan realita, SKRB tidak akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami sering melakukan investigasi diam-diam atau sidak (inspeksi mendadak) ke karoseri yang terindikasi membuat kendaraan ODOL. Pas di cek ternyata ketahuan, otomatis langsung kita bekukan izin sekaligus SKRB yang diajukan ditolak,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, sudah ada dua karoseri besar yang dibekukan izinnya sehingga tidak bisa mengurus SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe). Kalau sudah enggak bisa urus SRUT, otomatis STNK enggak keluar,” sambungnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Djoko Sasono melakukan pemotongan pada bagian truk yang over dimension over load alias ODOL. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Danto enggan memberikan karoseri apa yang dibekukan izinnya oleh Kementerian Perhubungan. Namun, peluang dibuka kembalinya karoseri tersebut terbuka dengan beberapa persyaratan.
“Salah satu syaratnya, semua kendaraan yang sudah dibuat atau sedang dibuat harus dikembalikan sesuai spesifikasi teknis yang disampaikan ke kami dan itu jangka waktunya sebentar enggak boleh lama-lama,” ucapnya.
Keberadaan kendaraan ODOL sendiri membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 43 triliun dalam satu tahun. Rusaknya infrastruktur jalan membuat negara perlu menganggarkan biaya perbaikan yang cukup besar.