news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengabaikan Surat Tagihan Pajak Kendaraan, Ini Konsekuensinya

6 September 2020 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor selama pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang terus dioptimalkan oleh Bapenda sejak awal 2020 lalu, yakni dengan mengirimkan surat imbauan belum daftar ulang (BDU) bagi para pemilik kendaraan yang terlupa atau abai membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Melalui surat BDU yang dikirimkan langsung tersebut, Bapenda berharap agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
"Tentu bagi yang menerima surat BDU ini besar harapan kami agar mereka segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Apalagi saat ini kan cara pembayaran pajak kendaraan sudah semakin mudah dan banyak pilihan," jelas Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Sanksi bagi yang mengabaikan surat imbauan belum daftar ulang

Bagi yang tetap abai dan tidak segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya, tentu saja akan ada sanksi yang menanti. Salah satu sanksi tersebut, yakni sanksi denda yang dikenakan setiap 1 bulan keterlambatan.
ADVERTISEMENT
Selain pemberian denda, sanksi lainnya yang telah diterapkan oleh Bapenda bersama Korlantas Polri saat ini, yaitu penghapusan identitas kendaraan.
"Jika dia tetap tidak membayar pajak kendaraannya sampai penggantian STNK atau 5 tahun, lalu diikuti 2 tahun lagi setelahnya, maka data identitas kendaraannya akan dihapus dan status kendaraan tersebut menjadi bodong," beber Eling.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
Aturan sanksi penghapusan identitas kendaraan itu, tambah Eling juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 1 huruf B dan Ayat 2 huruf B. Berikut bunyinya.
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaran bermotor atas dasar:
ADVERTISEMENT
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b), dapat dilakukan jika:
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selanjutnya bagi kendaraan bermotor yang data identitas kendaraannya telah dihapuskan, maka tidak akan bisa diregistrasikan kembali. Ketentuan ini juga terdapat pada Pasal 74 Ayat 3. Berikut bunyinya.
'Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat diregistrasi kembali.'
Nah, buat Anda yang tidak ingin terkena sanksi denda atau data identitas kendaraannya dihapus, maka sebaiknya jangan sampai terlambat lagi ya dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)