Mengenal PPnBM Mobil Baru yang Diusulkan Jadi Nol Persen

17 September 2020 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sampai 0 persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Buat yang belum tahu, ketika membeli mobil baru pembeli setidaknya akan menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dan ini hanya dibayarkan sekali saja, berbeda dengan PKB yang disetorkan setiap tahunnya ke Samsat.
PPnBM sejatinya juga dikenakan pada barang lain, yang tergolong bukan kebutuhan pokok dan dibeli oleh kalangan tertentu saja, seperti senjata api, kapal pesiar dan lainnya --bisa lihat PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Suasana pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dasar hukum PPnBM kendaraan bermotor

Khusus kendaraan bermotor, aturannya bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah PP 41/2013 dan Nomor 22 Tahun 2014.
Sementara produk regulasi turunannya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017, perubahan atas PMK 64/2014.
Namun sebenarnya PP 22/2014 ini juga sudah ada penggantinya, yaitu PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
ADVERTISEMENT
Hanya saja baru berlaku dua tahun lagi di 2021, sejak diundangkan pada 15 Oktober 2019.
Mitsubishi buka diler baru buat genjot jualan mobil penumpang, khususnya Xpander. Foto: Aditya Pratama Niagara / kumparanOTO

Besaran tarif dan penghitungannya

Nah untuk pembahasan kali ini, kita berpatokan pada PP 41/2013. Mengingat PP 73 masih belum berlaku. Dan di sini hanya membahas PPnBM untuk mobil saja, tidak sepeda motor.
Terkait dengan besaran tarifnya sendiri, setiap mobil tidak sama. Tergantung dari kapasitas mesin, jenis bodi dan penggeraknya.
Dan ada juga golongan mobil yang dibebaskan dari PPnBM seperti ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, kendaraan protokol kenegaraan, dan kendaraan TNI/Polri. Sementara untuk mobil KBH2 atau LCGC tarifnya 0 persen.
Berikut detailnya lihat tabel.
Besaran tarif PPnBM mobil baru mengikuti PP 41/2013. Foto: Istimewa
Nah untuk mengetahui perkiraan besaran PPnBM mobil yang akan kita beli, mudah saja.
ADVERTISEMENT
1. Rumusnya: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
2. Besaran DP PKB sendiri diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien bobot, berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
3. Koefisien sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1. b. Sedan nilai koefisien 1,025. c. Jeep dan minibus nilai koefisien 1,050. d. Blind van, pick up dan microbus nilai koefisien 1,085. e. Bus nilai koefisien 1,1. f. Light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien 1,3.
ADVERTISEMENT
4. Penentuan koefisien didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Astra Auto Fest 2019. Foto: Bangkit Jaya Putra
5. Selain di Permendagri, NJKB bisa dilihat di situs Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian tinggal dikalikan dengan koefisien jenis kendaraannya.
6. Contoh hitungan mencari nilai PPnBM
Ada seorang Ayah ingin membeli Mitsubishi Xpander Cross 4X2 A/T, dengan NJKB Rp 205.000.000 dan 1,050. Nah bagaiman mengetahui besaran PPnBM-nya?
Rumusnya:
Tarif PPnBM x DP PKB (diambil dari NJKB x koefisien bobot) 10 % (lihat tabel) x (Rp 205.000.000 x 1,050) 10 % x Rp 215.250.000 Rp 21.525.000
Jadi PPnBM yang harus dibayarkan oleh si Ayah sebesar Rp 21.525.000. Umumnya, harga on the road (OTR) yang ditawarkan diler, sudah mencakup PPnBM.
ADVERTISEMENT
Coba bayangkan, bila usulan pajak mobil nol persen disetujui, harga mobil baru jauh lebih murah lagi, apalagi ditambah diskon diler.
Misalnya kembali lagi pada Mitsubishi Xpander Cross 4X2 A/T, harga OTR-nya (termasuk PPnBM) Rp 282.700.000. Bila dikurangi dengan besaran PPnBM yang barusan kita hitung, harganya turun jadi Rp 261.175.000.