Menghitung Harga OTR Toyota Raize di Indonesia

21 Februari 2021 8:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocoran Toyota Raize Foto: doc. Creative311
zoom-in-whitePerbesar
Bocoran Toyota Raize Foto: doc. Creative311
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Toyota Raize terendus mulai ancang-ancang mengaspal di Indonesia. Bahkan SUV kompak ini sudah punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor).
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 6 tipe yang terdaftar di Permendagri Nomor 1 tahun 2021, tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Yang bikin penasaran selanjutnya, kapan Toyota Astra Motor (TAM), gelar seremoni peluncurannya di dalam negeri?
Toyota Raize Foto: dok. Toyota
Ya memang pihak TAM tak mungkin mau mengungkapkan kapan, tapi beberapa sumber kumparan menyebut, bisa pertengahan tahun ini.
Nah sambil menunggu kapan Toyota Raize resmi dijual, mari kita coba hitung harga OTR-nya, apalah cukup ramah kantong?

Begini menghitung OTR Toyota Raize

Menentukan harga OTR bisa didapatkan dari data yang tertera di Permendagri 1/2021, yaitu NJKB, koefisien bobot, dan DPP (NJKB dikalikan koefisien bobot). Berikut lengkapnya.
Data NJKB Toyota Raize. Foto: dok. Permendagri
Kemudian dalam menghitungnya, kita menggunakan skema produksi lokal. Mengingat ada potensi besar Toyota Raize akan dibuat di dalam negeri, bersama dengan Daihatsu Rocky. Jadi kami tak memasukkan instrumen bea masuk impor.
ADVERTISEMENT
Dalam penghitungan di bawah, kumparan hanya akan mengambil satu varian untuk sampel saja, 1.0T S CVT TSS, tipe tertinggi bermesin turbo transmisi CVT. Dan harga lengkapnya akan disajikan di ujung artikel.

Besaran PPnBM

Pada PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil MPV 1.500cc ke bawah besarannya 10 persen.
PPnBM Toyota Raize A250RA-GBVVJ 1.0T S CVT TSS 10 persen x (NJKB Raize x koefisien bobot) 10 persen x DPP 10 persen x Rp 207.900.000 Hasilnya Rp 20.790.000

Tarif PPn

Mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada pasal 7 besarannya 10 persen.
ADVERTISEMENT
PPn Toyota Raize A250RA-GBVVJ 1.0T S CVT TSS 10 persen x DPP 10 persen x Rp 207.900.000 Hasilnya Rp 20.790.000

Menentukan Tarif BBNKB

Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
BBN Toyota Raize A250RA-GBVVJ 1.0T S CVT TSS Penyerahan I x DPP 12,5 persen x Rp 207.900.000 hasilnya Rp 25.987.500

Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat

Ada lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000 Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000 Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000 Total beban pada masing-masing model Rp 675.000

Biaya SWDKLLJ

Kemudian pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.

Estimasi Harga OTR Toyota Raize

Nah untuk harga OTR Toyota Raize 1.0T S CVT TSS, tinggal dijumlahkan saja semua instrumennya.
DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ Hasilnya Rp 276.285.500
Perlu diketahui, harga OTR ini belum termasuk margin keuntungan Toyota Indonesia, juga biaya tak terduga lainnya setelah mobil sampai ke diler.
ADVERTISEMENT
Berikut estimasi harga OTR lengkap Toyota Raize.
Estimasi hitungan harga OTR Jakarta Toyota Raize 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO