Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Merapikan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Pelanggaran Pidana dan Ini Sanksinya
2 Maret 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pernah menjumpai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan hasil yang kurang rapi ketika diterima dari Samsat? Tak sedikit pemilik gatal untuk modifikasi atau mempercantik agar visualnya terlihat jelas.
ADVERTISEMENT
Tapi ternyata, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara asal. Lebih-lebih, dapat menjerumuskan pemilik ke ranah pidana pelanggaran lalu lintas. Demikian dikatakan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
"TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Serta harus memenuhi syarat dari bentuk, ukuran, dan cara pemasangan," buka Budiyanto kepada kumparan.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.
Budiyanto menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengambil inisiatif secara mandiri, apabila merasa kurang puas dengan hasil pelat nomor buatan Samsat. Modifikasi sekecil apa pun yang dilakukan bisa membuat pelat nomor dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Apabila TNKB yang dikeluarkan pihak Kepolisian mengalami kerusakan, misalnya ada cat yang berantakan dan sebagainya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Samsat untuk diperbaiki," terangnya.
Sebab, bila melakukan perbaikan atau pengaturan fisik TNKB secara mandiri, Budiyanto mengungkapkan, dikhawatirkan dapat tidak sengaja mengubah bentuk, ukuran, atau bahkan warna.
"Karena apabila TNKB mengalami perubahan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Polri, bisa tergolong sebagai pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009," tukasnya.
Berikut detail jabaran Pasal 280 UU LLAJ No 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***