Mitsubishi Luruskan Kekeliruan Soal Diskon PPnBM, Konsumen Jangan Salah Kaprah

11 Mei 2021 14:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diler baru Mitsubishi di Lenteng Agung Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diler baru Mitsubishi di Lenteng Agung Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Diskon PPnBM mobil baru yang digelontorkan pemerintah membuat permintaan membeludak. Ya penjualan otomatis melonjak.
ADVERTISEMENT
Namun ada masalah lain yang timbul, yaitu pabrikan tak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut. Efeknya ada inden, sehingga konsumen tak mendapat diskon sesuai periodenya.
Seperti diketahui, ada tiga skema pemberian diskon.
- Periode Maret-Mei : Diskon PPnBM 100 persen, atau 0 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli mobil
- Periode Juni-Agustus : Diskon PPnBM 50 persen, atau 50 persen yang dibayarkan pembeli mobil
- Periode September-Desember : Diskon PPnBM 25 persen, atau 75 persen yang dibayarkan pembeli mobil

Kenapa begitu?

Ya misalnya kita beli atau SPK pada Maret-Mei 2021, di mana ini adalah periode diskon PPnBM 100 persen. Namun karena stok mobil tidak ada di periode tersebut, meski sudah SPK, kita bisa tak dapat diskon PPnBM 100 persen, tapi malah 50 persen.
ADVERTISEMENT
Padahal untuk diskon PPnBM 50 persen, periode berlakunya baru bulan Juni-Agustus 2021. Dan bisa juga kita pesan pada periode 50 persen, dapatnya malah harga diskon PPnBM 75 persen.

Penjelasan Mitsubishi

Kepada kumparan pihak Mitsubishi menjelaskan, harga diskon PPnBM tidak ditentukan berdasarkan waktu konsumen melakukan SPK.
Mitsubishi Xpander di IIMS Hybrid 2021. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Namun berdasarkan pembukaan faktur penjualan, yang prosesnya dilakukan pada saat unit diserahterimakan,atau di-delivery kepada konsumen.
"Sehingga besarnya diskon PPnBM yang dapat dinikmati konsumen ditentukan oleh waktu terjadinya pengiriman," tutur President Director PT MMKSI Naoya Nakamura kepada kumparan.
Jadi ketika konsumen melakukan pembukaan SPK di masa relaksasi PPnBM 100 persen, tapi pembukaan faktur penjualannya terjadi di masa relaksasi PPnBM 50 persen, maka sesuai dengan aturan, konsumen tersebut hanya akan menikmati diskon PPnBM 50 persen.
Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan

Salah paham

Kebanyakan konsumen beranggapan, besaran diskon PPnBM yang diinginkan bisa didapatkan pada saat melakukan SPK. Padahal tidak.
ADVERTISEMENT
Jadi penetapan besaran diskon PPnBM yang diterima konsumen, disesuaikan dengan kapan mobil dikirim ke rumah.
"Naoya melakukan komunikasi intensif dengan jaringan diler resmi untuk menyosialisasikan informasi, dan memastikan konsumen mendapatkan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan diskon relaksasi PPnBM, guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepuasan konsumen," ucapnya.
Campaign Mitsubishi Xpander Pinter Bener Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Ada yang kecewa

Naoya nakamura mengakui inden ini mengakibatkan beberapa pelanggan kecewa karena SPK saat ini tetapi tidak mendapatkan potongan 100 persen PPnBM.
"Tetapi beberapa konsumen juga dapat menerima situasi indentasi ini dan kemudian mendapatkan diskon 50 persen untuk PPnBM," ucapnya.