Mobil Baru Bebas PPnBM dan BBNKB, Harga Mitsubishi Xpander Bisa Cuma Rp 180 Juta

22 September 2020 8:28 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi Xpander Cross Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi Xpander Cross Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Wacana pajak mobil baru nol persen mencuat. Digaungkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, stimulasi itu diharapkan mampu menggerakkan industri otomotif yang terpukul pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebut, pembebasan pajak mobil baru diharapkan mampu merangsang daya beli konsumen. Sebab, berdasarkan perhitungannya, harganya bisa lebih rendah 30-40 persen dibandingkan harga saat ini.
Namun memang, penurunan harga sampai 40 persen tersebut bisa didapat bila instrumen pajak seperti PPN, PPnBM, BBN KB dan PKB, nol persen.

Simulasi PPnBM dan BBNKB nol persen

Sebagai gambaran, kumparan menghitung sejumlah harga mobil baru ketika sejumlah pajak direlaksasi menjadi nol persen.
Road trip 1.000 kilometer dengan Mitsubishi Xpander. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Hanya saja instrumen yang diambil hanya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Ini realistis, karena akan sulit bila keempat instrumen tersebut dipangkas habis. Paling tidak pembeli hanya menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah juga masih butuh pemasukan.
ADVERTISEMENT

Harga Mitsubishi Xpander Jadi Rp 180 jutaan

Contohnya Mitsubishi Xpander, sebagai mobil yang cukup banyak peminatnya di Indonesia. Berapa harga yang didapat konsumen bila dipangkas PPnBM dan BBNKB-nya.
Untuk Xpander GLX M/T Rp 217.800.000 misalnya. Model ini, berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020, punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 157.000.000 dan koefisien bobot 1,050. Dan didapat DPP-nya (dasar pengenaan pajak) Rp 164.850.000 (NJKB x koefisien bobot).
Hitung PPnBM
Tarif PPnBM (MPV 1.500cc) x DPP 10 % (lihat tabel) x (157.000.000 x 1,050) 10 % x Rp 164.850.000 Hasilnya Rp 16.485.000
Hitung BBNKB
Tarif BBNKB Penyerahan I x DPP 12,5 persen (DKI Jakarta) x (157.000.000 x 1,050) 12,5 persen x Rp 164.850.000 Hasilnya Rp 20.606.250
ADVERTISEMENT
Totalnya PPnBM dan BBNKB; Rp 16.485.000 + Rp 20.606.250 = Rp 37.091.250
Jadi harga Xpander GLX M/T dengan harga OTR saat ini Rp 217.800.000, bila dikurangi Rp 37.091.250 bisa menjadi Rp 180.708.750.
Lalu bagaimana dengan tipe Xpander yang lain? Berikut lengkapnya: