Mobil Harus Dilengkapi Peralatan APAR Mulai 2021

2 Oktober 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apar pada mobil Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Apar pada mobil Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan alat pemadam api ringan atau APAR bakal jadi perlengkapan wajib mobil baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 2 Ayat 2 diterangkan, kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa APAR.
Apar pada mobil Foto: Pixabay
Selanjutnya dalam Ayat 3, Fasilitas tersebut wajib disediakan pengimpor, pembuat dan atau perakit kendaraan bermotor.
Ketentuan lainnya adalah, jumlah APAR untuk mobil penumpang biasa paling sedikit satu buah, dengan kapasitas maksimal satu kilogram.
Lalu masa kadaluarsa atau masa perawatan APAR paling sedikit delapan tahun. Kemudian APAR wajib diletakkan di tempat yang dapat dijangkau pengemudi atau penumpang, serta mudah dibuka dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran.
Apar pada mobil Foto: Pixabay

Kewajiban APAR di dalam mobil berlaku mulai 2021

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan peraturan tersebut akan berlaku tahun depan.
"Iya benar mulai Januari 2021, setiap mobil baru wajib memiliki alat pemadam api di dalamnya," terang Budi saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (2/10).
Apar pada mobil Foto: Pixabay
Lanjutnya, untuk mobil yang sudah kadung dimiliki, akan dibuatkan ketentuan secara bertahap. Yang intinya tetap wajib memiliki APAR. "Mobil lama kemungkinan belum kena aturan, tapi kami harapkan semua kendaraan bisa melengkapi dengan APAR untuk keselamatan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, banyak kejadian mobil terbakar di jalan, sehingga keberadaan APAR menjadi vital sebagai alat pertolongan pertama kebakaran mobil.
Mobil Chevrolet terbakar di KM 11 Tol Jagorawi arah Bogor. Foto: Arifin Asydhad-kumparan
Sebab, belajar dari kasus yang sering terjadi, kebakaran mobil seperti tidak tertangani dengan baik. Alhasil mobil terbakar sampai hangus dan menyisakan rangkanya.
"Misalnya di jalan tol, ada mobil terbakar pasti penanganannya terlambat, jarak antar gate jauh, jadi diharapkan ketika ada APAR, mobil yang melintas bisa membantu memadamkan," tuntas Budi.