Mobil-mobil yang Kebal Aturan Ganjil-Genap

2 Januari 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya tindak pengemudi yang tak patuhi aturan ganjil-genap (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro )
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya tindak pengemudi yang tak patuhi aturan ganjil-genap (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro )
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan ganjil-genap, lewat Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019 ini. Aturan ini setidaknya bakal mendapat evaluasi tiga bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pergub yang sudah diteken tersebut, ada beberapa golongan kendaraan yang kebal dengan aturan ini. Artinya mobil tersebut tidak akan ditindak, bila nomor kendaraannya di TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Tertera pada pasal 4 Pergub 155/2018, aturan ini tak berlaku setidaknya pada 10 golongan kendaraan.
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: a. Presiden/Wakil Presiden. b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan
Ilustrasi kendaraan dengan pelat kuning. (Foto: Instagram/@yudapramudia)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan dengan pelat kuning. (Foto: Instagram/@yudapramudia)
2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
ADVERTISEMENT
5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
7. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Sepeda motor
9. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 dan 2 tertulis, bila terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, dapat tidak diberlakukan.
Kemudian, jika terjadi keadaan kahar (force majeur) antara lain bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan, serta keadaan-keadaan tersebut mengakibatkan hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan
ADVERTISEMENT
Demi memaksimalkan perpanjangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut telah memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk mensosialisasikan ganjil genap.