Mobil Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Apakah Ditanggung Asuransi?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo mengatakan, mobil tersebut sedang terparkir.
"Ada 10 titik pohon tumbang dan dua papan reklame yang roboh. Tidak ada korban jiwa cuma mobilnya rusak tertimpa reklame yang roboh," ucapnya.
Pantau asuransi mobil
Pasalnya, pada musim-musim penghujan ada potensi terjadi sesuatu yang diinginkan, salah satunya seperti yang terjadi di Kota Depok. Dan belum lagi ancaman bencana banjir.
Berkaca dari peristiwa di Kota Depok, pemilik mobil yang tertimpa tentu akan mengalami kerugian besar, bila mobil ternyata tak ditanggung asuransi. Biaya perbaikannya bisa mencekik!
ADVERTISEMENT
"Pastikan mobil memiliki asuransi lalu ditambahkan perluasan jaminan terhadap bencana alam banjir topan badai dan lainnya," ucapnya kepada kumparan.
Karena perlu dicatat, untuk polis asuransi standar seperti Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive, tidak mencakup semua kerusakan mobil.
Nah kerusakan yang tak ditanggung, misalnya penyebabnya adalah bencana alam, mulai dari banjir, angin topan badai dan lainnya. Lalu juga ada kerusuhan, aksi terorisme, reaksi nuklir, radioaktif, dan lainnya.
Cara perluasan jaminan
Sebaiknya, perluasan jaminan ini dilakukan sejak awal pengajuan asuransi. Iwan pun menyarankan pemilik kendaraan untuk memperluas jaminan asuransinya.
“Sebaiknya saat awal beli asuransi, jangan menunggu. Ingat, risiko tidak kita ketahui kapan terjadi. Bila belum, segera perluas jaminan," kata Iwan.
Namun buat yang belum perluasan, bisa mengajukan, dan syaratnya mudah. Tinggal hubungi pihak asuransi, kemudian akan ditindak lanjuti dengan melakukan survei terhadap kendaraan yang akan diperluas jaminannya.
ADVERTISEMENT
“Kan sudah berasuransi, ini perluasan saja. Karena itu mobil harus di survei ulang. Takut mobil sudah penyok, terendam dan lainnya,” kata Iwan.