Modus Baru Bus AKAP Berstiker Kemenhub Palsu Supaya Lolos Mudik, Ini Sanksinya

25 Mei 2020 18:25 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Bus AKAP berhasil diringkus polisi di kawasan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 01.00 WIB, Kamis (21/5). Bus kuning itu dipasangi stiker berlogo Kementerian Perhubungan yang tertulis "Angkutan Akap Terbatas".
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa, ternyata stiker tersebut palsu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bus itu usai mengantar pemudik ke Solo dan kembali ke Jakarta.
"Menurut keterangan sopir, stiker tersebut tidak dibeli melainkan didapatkan dari pihak EO (event organizer), yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan pekerja atau karyawan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Kasus ini masih diselidiki pihak kepolisian, termasuk masih ada 3 bus berstiker palsu lainnya, dengan EO yang sama.
Bus berstiker Kemenhub ditangkap Polisi usai mengangkut pemudik. Foto: Dok. Istimewa
Pemalsuan stiker khusus angkutan PSBB menjadi modus baru, supaya angkutan umum bisa lolos penyekatan, sehingga dapat keluar dari Jakarta di tengah larangan mudik 2020.
Aturan yang mewajibkan Bus AKAP diberi stiker khusus agar bisa beroperasi mengangkut penumpang tertuang pada Surat Edaran SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Stiker tersebut dilengkapi barcode untuk mempermudah pengecekan validasinya oleh petugas di lapangan.
Namun, pengoperasiannya dibatasi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yaitu hanya untuk:
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di sektor:
- Penanganan COVID-19
- Pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
- Kesehatan
- Kebutuhan dasar
- Pendukung layanan dasar
- Fungsi ekonomi penting
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal atau sakit keras.
3. Repatriasi pekerja migran indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa dari luar negeri yang sedang dalam tahap pemulangan ke daerah asal.

Larangan dan Sanksi

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 disebutkan penyelenggara transportasi darat, termasuk bus AKAP, dilarang menyewakan kendaraannya untuk mengangkut penumpang keluar dan/atau masuk Jakarta selama masa darurat COVID-19. Kecuali untuk bus berstiker khusus dan mengangkut penumpang yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
ADVERTISEMENT
Jika penyelenggara diketahui melanggar larangan tersebut bisa dikenakan sanksi denda administratif Rp 10 juta, atau tindakan derek kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraann bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara pihak yang memalsukan stiker Kemenhub tersebut bisa dijerat dengan sanksi pidana Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.