Momen Lebaran, Ingat Mudik Lokal Dilarang, Ini yang Diperbolehkan

23 Mei 2020 17:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan kendaraan di masa PSBB. Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan kendaraan di masa PSBB. Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan Lebaran Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24 Mei 2020. Namun perlu diingat, ada yang berbeda kali ini dibanding tahun sebelumnya, yaitu larangan mudik.
ADVERTISEMENT
Mengingat saat ini Indonesia, sedang berupaya memutus rantai penyebaran virus corona dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta.
Hanya saja kemudian muncul istilah mudik lokal. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020, yang tak melarang pengguna pemilik KTP-el Jabodetabek, untuk masuk keluar DKI Jakarta atau di daerah aglomerasi (Jabodetabek).
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, bukan berarti mudik lokal diperbolehkan, tetap dibatasi dan hanya untuk 11 sektor saja.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," tuturnya.

Silaturahmi dan perjalanan dalam kota

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan kembali, kesepakatannya jangan ada lagi kata-kata mudik, khususnya untuk di dalam wilayah Jabodetabek.
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Pasalnya kata Fahri, diksi 'mudik' yang digunakan merujuk pada kegiatan pulang ke kampung halaman, menetap lama dan lainnya, sehingga menimbulkan dampak negatif, di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kami lihat sebenarnya bukan mudik, padahal ini kan perjalanan antarkota saja (aglomerasi). Makanya definisi mudik lokal ini kemarin Pak Dirlantas menyampaikan baiknya jangan menggunakan mudik lokal lah, apalagi muncul mudik dalam kota," tuturnya.
Jadi, kata Fahri, pergerakan di dalam daerah Jabodetabek penyebutannya sekadar perjalanan antar kota saja, bukan mudik lokal. Di dalam Pergub 47/2020 dan Permenhub 25/2020 juga diperbolehkan.
Polisi cek suhu tubuh pengendara yang melintas di gerbang tol Cikande Foto: Dok istimewa
Sementara larangannya sendiri yaitu pergerakan keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah.
"Padahal ini kan jalinan silaturahmi saja. Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota --bukan mudik lokal, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan," ucapnya.
Namun perlu diperhatikan, pengendara yang melakukan perjalanan di dalam wilayah aglomerasi saat Lebaran, wajib mematuhi aturan-aturan PSBB.
ADVERTISEMENT
Mulai dari menggunakan masker, sarung tangan, lalu kapasitas 50 persen penumpang dan posisi duduk di dalam mobil.
===
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.