Motor Baru Dilengkapi Lampu Hazard, Kapan Boleh Dinyalakan?

1 November 2020 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tombol pengaturan fitur KTM 390 Adventure. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tombol pengaturan fitur KTM 390 Adventure. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Motor baru kekinian umumnya dilengkapi dengan lampu hazard. Fitur ini memungkinkan keempat lampu sein yang ada pada kendaraan menyala berbarengan.
ADVERTISEMENT
Penggunaannya seperti di mobil, tidak boleh sembarangan dinyalakan. Apalagi saat bermotoran biasa, lampu hazard tidak boleh dinyalakan.
Tombol pada handle bar kiri BMW F 900 R. Foto: Aditya Pratama Niagara-kumparan
Safety Riding Department Head PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky menjelaskan, hazard pada motor utamanya hanya boleh dinyalakan dalam kondisi tertentu.
"Lampu hazard digunakan saat berhenti dan dalam keadaan darurat," jelas Lucky kepada kumparan, Sabtu (31/10).

Mengapa lampu hazard motor hanya boleh dinyalakan saat berhenti dalam kondisi darurat?

Hazard digunakan sebagai tanda, bahwa ada kendaraan yang berhenti di area yang masih bersinggungan dengan pengguna jalan lain.
Tombol-tombol pada handle bar kiri Honda X-ADV Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Misalnya berhenti tepian jalan. Area tersebut bukan tempat yang ideal untuk berhenti atau parkir, sehingga supaya terlihat dan penanda keadaan darurat, hazard harus digunakan.
Menggunakan lampu hazard motor dalam kondisi hujan tidak dibenarkan Lucky. Sebab penggunaan lampu utama saja sudah cukup memberikan tanda ke pengendara lain untuk lebih hati-hati.
ADVERTISEMENT
Menurutnya salah kaprah apabila pemotor menggunakannya dalam situasi lain seperti riding biasa, hendak lurus pada persimpangan jalan, atau ketika berkendara secara konvoi.
Tombol-tombol pada setang kanan Yamaha Lexi S Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Menyalakan hazard justru malah membuat pengendara lain bingung, karena timbul persepsi: motor yang menyalakan hazard mau bermanuver ke arah mana.
"Mengingat lampu menjadi alat komunikasi saat di jalan, dengan penggunaan yang tidak sesuai akan berakibat persepsi yang keliru, dan berpotensi kecelakaan akibat salah persepsi tersebut," pungkasnya.