Mudah, Begini Cara Ubah Alamat di SIM
ADVERTISEMENT
Identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi atau SIM sama dengan seperti di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai dari nama, tanggal lahir, hingga alamat, semua disamakan.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana jadinya ketika pindah tempat tinggal? Misalnya baru menikah kemudian pindah alamat tinggalnya.
Maka yang bersangkutan perlu menyamakan data antara SIM dan KTP. Prosedurnya bisa dilakukan di Satpas SIM.
Kasie SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP M. Agung Permana mengatakan, tidak ada mekanisme khusus pada proses penggantian identitas SIM.
"Sama seperti biasa, alamat tinggal menyesuaikan dengan KTP saja, karena sudah e-KTP dan sudah terkoneksi dengan Disduk (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," jelasnya saat dihubungi kumparan, Jumat (9/10).
Artinya pemilik SIM tinggal datang ke Satpas sesuai domisili yang baru. Pilihannya bisa segera mengganti atau bersamaan dengan perpanjang SIM .
Sehingga umpama sebelumya Anda tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian pindah ke Bogor, cukup sambangi Satpas yang ada di Bogor untuk penggantian identitas SIM.
ADVERTISEMENT
Pesyaratan perpanjang SIM
Persyaratannya membawa e-KTP baru beserta salinan, surat keterangan sehat jasmani, dan biaya perpanjangan SIM, untuk SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada Polri.
"Tinggal minta tolong ke petugas di pendaftaran atau pada proses identifikasi untuk ubah alamat," imbuh Agung.