Mudik Dilarang, Ini Kriteria Warga yang Dapat Diskresi karena Kondisi Darurat

1 Mei 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan diskresi untuk warga yang harus keluar-masuk wilayah zona merah dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini tentu dengan syarat sedang dalam keperluan darurat dan bukan untuk mudik.
ADVERTISEMENT
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan diskresi tersebut untuk kepentingan kemanusiaan dan tetap melarang warga yang bertujuan untuk mudik keluar di tengah pandemi virus corona.
"Kami tetap laksanakan kebijakan presiden. Mudik tetap dilarang, tapi atas deskresi kepolisian kita akan menilai kepentingan masyarakat bila sifatnya emergensi dan bukan untuk mudik," kata Istiono saat dihubungi kumparan, Kamis (30/4).
Foto udara petugas gabungan dari Polisi dan Dinas Perhubungan berjaga saat penyekatan pemudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Kabag Ops Korlantas, Kombes Benyamin, menegaskan kriteria warga yang boleh melintas keluar dari zona merah dan PSBB jika ada anggota keluarga meninggal atau sakit dan jika harus bekerja lintas wilayah seperti dari Karawang ke Jakarta dan sebaliknya.
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan dan bukti-bukti seperti surat keterangan dari lurah. Jika bekerja menyertakan surat keterangan kerja. Tapi jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti membawa koper sangat banyak di bagasi, kita tegaskan untuk putar balik," pungkasnya.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kementerian Perhubungan saat ini juga mengkaji aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 untuk menetapkan teknis pemeriksaan warga dengan kriteria mendesak seperti untuk bekerja agar kegiatan perekonomian tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menegaskan larangan mudik tetap berjalan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Mudik tetap dilarang, yang sedang kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020 untuk mengakomodir kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan,” kata Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Agung Rajasa
Nantinya, aturan turunan ini akan mengatur penyediaan transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api untuk masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat dan keperluan ekonomi, sesuai prinsip physical distancing yang telah diatur Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
"Teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak sedang dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona