Mudik Tak Dilarang, Pengendara Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen?

20 Maret 2021 6:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan rapat dengan Komisi V DPR RI, pada Selasa (16/3/2021).
ADVERTISEMENT
“Pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang (mudik). Kami akan berkoordinasi dengan Satgas terkait mekanisme mudik diatur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing yang akan bepergian,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Adanya kebijakan diperbolehkan mudik ini, tentu mendapatkan tentangan dari berbagai pihak. Situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, serta belum semua masyarakat mendapatkan vaksinasi, dikhawatirkan akan kembali menaikkan angka penularan COVID-19.
Tidak hanya itu, hadirnya diskon PPnBM 0 persen bagi pembelian mobil baru, juga dikhawatirkan bisa mendorong keinginan mudik bagi masyarakat yang baru saja melakukan pembelian mobil.
Pemudik sepeda motor melintas di jalur selatan di Kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Karena itu, guna mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada mudik lebaran, berbagai persyaratan dan mekanisme mudik pun, terus dipersiapkan Kemenhub bersama Gugus Tugas COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Kami dari Kemenhub masih terus berdiskusi dengan Gugus Tugas COVID-19, terkait mekanisme seperti apa yang bisa diterapkan untuk pencegahan penularan COVID-19 pada mudik lebaran nanti, baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, khususnya bus AKAP,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, kepada kumparan.
Suasana lalu lintas dekat Gerbang Tol Palimanan pada Minggu (2/6) siang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Lebih lanjut, kata Budi, ada beberapa aturan yang mungkin saja diterapkan pihaknya sebagai persyaratan pada mudik lebaran nanti. Mulai dari kewajiban membawa surat hasil rapid test antigen, hingga pembatasan kapasitas penumpang di dalam kendaraan.
“Ada beberapa skenario yang mungkin nanti kami terapkan, saat ini masih dipelajari dulu mana yang terbaik. Kalau dari saya sih usulannya mungkin untuk yang perjalanan jauh lebih dari jarak atau durasi tertentu, wajib bawa hasil rapid antigen, lalu untuk pengguna bus juga wajib lakukan tes Genose sebelum naik,” jelas Budi.
Pegawai PT KAI (persero) menghembuskan nafasnya pada kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Diharapkan seluruh hasil pembahasan dengan Gugus Tugas COVID-19 tersebut, dapat segera diumumkan pada awal April mendatang. “Semoga awal April atau paling tidak awal Ramadhan sudah bisa kami umumkan mekanisme dan aturan mudiknya seperti apa,” sambung Budi.
ADVERTISEMENT
Meskipun diperbolehkan melakukan perjalanan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021, Budi tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
***