Musim Hujan, Pemotor Jangan Sembarang Berteduh atau Denda Rp 500 Ribu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatkan, berteduh sembarangan seperti di bawah flyover atau di dalam underpass termasuk dalam pelanggaran lalu lintas .
Ini mengacu pada pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
“Sehingga sudah cukup jelas bahwa lokasi berhenti sembarangan tersebut yang biasanya di kolong flyover atau underpass, merupakan termasuk area yang dilarang untuk berhenti,” ujarnya.
Sanksi denda
Nah bagi pemotor yang masih nekat melakukannya, bisa kena pasal pasal 287 Ayat 1, yaitu kena denda paling banyak Rp 500 ribu, atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
ADVERTISEMENT
“Selain daripada yang sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tadi, selain beresiko menimbulkan kemacetan bagi pengguna jalan lainnya, juga berpotensi terjadinya laka lantas karena posisi yang tidak aman tersebut,” ujar Argo.
Memang sebaiknya buat pemotor, untuk selalu membawa jas hujan . Jadi ketika hujan turun, hanya berhenti sementara untuk memakai perlengkapan tersebut, dan melanjutkan perjalanan.