Naik Motor Listrik Harus Pakai SIM Khusus, Mobil Listrik Juga?

30 Juli 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor listrik NIU NGT. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Motor listrik NIU NGT. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengimplementasikan penggolongan SIM sepeda motor menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2 pada Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Rinciannya adalah SIM C untuk motor sampai mesin 250 cc, C1 untuk motor 250 hingga 500 cc dan berdaya listrik, kemudian C2 untuk motor dengan mesin di atas 500 cc atau motor listrik dengan daya setara motor bermesin di atas setengah liter.
Lantas, apakah mengendarai sepeda motor listrik harus memiliki C1 dan C1, lalu kalau mobil listrik, bagaimana?
“Kalau sepeda motor listrik yang performanya setara dengan kendaraan di bawah 250 cc dia cukup pakai SIM C. Sama dengan mobil listrik, kalau setara dengan mobil golongan SIM A yang beratnya di bawah 3.500 kg, mobil itu bisa pakai SIM A,” jelas Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada kumparan.
Mobil listrik MG ZS. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Aturan SIM A

Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 3 Ayat 2 poin a menjelaskan SIM A berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sepeda motor listrik yang digolongkan berdasarkan dari silinder mesin, selama mobil listrik masih memenuhi kriteria SIM A, pengemudi cukup menggunakan SIM A.
“Baik mobilnya pakai bensin, solar, listrik, itu tidak masalah tapi handling-nya, dimensinya, kapasitas tenaga kendaraan itu sesuai dengan yang digolongkan dalam SIM A,” tukas Arief.
Reporter: Muhammad Haldin Fadhila