Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin, Sanksi Tegas Putar Balik hingga Karantina

21 Mei 2020 4:00 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5).  Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
ADVERTISEMENT
Mobilitas keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta selama PSBB kini dibatasi dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sesuai pergub tersebut, setiap orang yang berdomisili di Jakarta tidak diperbolehkan keluar dari Jabodetabek dan sebaliknya. Kecuali bagi mereka yang beraktivitas di dalam 11 sektor pengecualian diperbolehkan.
"Penduduk Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek, kecuali bagi mereka yang memang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin karena tidak akan diberikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
11 sektor itu meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Agar diperbolehkan melintas keluar atau masuk Jakarta, masyarakat yang termasuk dalam 11 sektor tersebut harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) secara online melalui situs corona.jakarta.go.id.
ADVERTISEMENT
Di lapangan, pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tidak memiliki SIKM dilakukan petugas Satpol PP didampingi Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI. Titik-titik pengawasan ditempatkan pada jalan tol dan arteri, terminal bus, pintu keluar-masuk stasiun kereta, bandara, dan pelabuhan.
"Mereka harus izin masuk, tanpa adanya surat maka enggak bisa masuk Jakarta dan proses pengawasan bareng polisi. Jadi pilihannya tanpa surat berangkat akan diminta kembali," tegas.
Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Dalam Pasal 8 Bab IV juga disebutkan sanksi bagi masyarakat dari luar Jabodetabek yang nekat masuk ke Jakarta tanpa SIKM, yaitu berbunyi:
"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya, atau
b. Melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(2) Apabila diperlukan terhadap orang yang berada dalam karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala."
Sejumlah polisi berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Verifikasi SIKM sendiri akan menggunakan QR code sehingga validitasnya bisa diketahui. Namun, bagi oknum yang tertangkap memalsukan surat tersebut diganjar sanksi pidana sesuai Pasal 12, yaitu:
"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
ADVERTISEMENT
Pidana pemalsuan dokumen tertuang pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 263 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Berikut detail beleidnya:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.