Nekat, Pengguna Honda BeAT Terobos Tol Becakayu!

9 Juni 2021 14:40 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sepeda motor masuk jalan tol di Malaysia. Foto: media.malaymail.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepeda motor masuk jalan tol di Malaysia. Foto: media.malaymail.com
ADVERTISEMENT
Terulang lagi, kasus pemotor nekat masuk jalan tol, Dan kali ini seorang pria pengguna motor Honda BeAT menerobos Tol Becakayu Kalimalang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan unggahan dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, petugas akhirnya berhasil melakukan penindakan, dan menilang pemotor nekat tersebut.
Dari foto yang dibagikan, pengendara motor Honda BeAT itu berpose, sambil memegang surat tilang berwarna biru.
Sampai saat ini TMC Polda Metro Jawa belum merilis keterangan, terkait dengan penyebab pemotor bisa masuk ke jalan tol tersebut.
Nah sebenarnya siap yang boleh mengakses jalan tol?
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, sudah dijelaskan.
Begini bunyinya.
Pasal 38
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
ADVERTISEMENT
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri

Sanksi motor masuk tol

Penerobos jalan tol sendiri, masuk dalam golongan pengemudi yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Nah sanksinya bisa bersandar pada Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.