Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Kena Sanksi Kurungan 3 Bulan

18 Februari 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah motor menunggu di depan palang pintu kereta api yang sudah tertutup di kawasan Volvo, Pasar Minggu, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah motor menunggu di depan palang pintu kereta api yang sudah tertutup di kawasan Volvo, Pasar Minggu, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menyerobot palang pintu perlintasan kereta api, masih banyak dilakukan pemotor atau pengemudi mobil. Kebiasaan buruk seperti itu, bisa berujung kecelakaan maut.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terbaru, sebuah Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi B 229 CLO menerobos palang pintu kereta api di Jalan Rajawali, Jakarta Pusat, Minggu (16/2). Nahas, mobil pun terseret hingga sejauh 5 meter.
Menurut Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, 4 orang termasuk pengemudi dan penumpang dilarikan ke rumah sakit usai kejadian. "Gangguan hanya mobil, tidak ada kerusakan pada kereta," ujar Lilik beberapa waktu lalu.
Sejumlah motor terlihat menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di kawasan Volvo, Pasar Minggu, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain bisa menimbulkan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas akibat menerobos palang pintu perlintasan rel juga mengganggu perjalanan kereta api.
Padahal, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, sanksi dan denda sudah dengan jelas disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
"Pasal 296, kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750," kata Fahri Siregar kepada kumparan, Senin malam (17/2).
Lebih detail, dalam Pasal 114 pada sumber hukum yang sama disebutkan aturan melewati perlintasan jalur kereta api dan jalan, kendaraan wajib:
1. Berhenti ketika sinyal perlintasan sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan kereta api.
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sementara sanksi dan denda menerobos palang pintu kereta api termuat pada Pasal 296. Selengkapnya disebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di perlintasan antara kereta api dan jalan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124, yaitu:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.