Neta Sambut Baik Revisi Implementasi TKDN 40 Persen Mobil Listrik

16 Desember 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT NETA Auto Indonesia meresmikan diler pertama di Kelapa Gading, Jakarta Utara (9/11). Foto: NETA AUTO
zoom-in-whitePerbesar
PT NETA Auto Indonesia meresmikan diler pertama di Kelapa Gading, Jakarta Utara (9/11). Foto: NETA AUTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Regulasi baru keringanan pemenuhan nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) minimal 40 persen untuk mobil listrik pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019 langsung direspons pabrikan China, Neta Auto.
ADVERTISEMENT
Brand and Marketing Director Neta Auto Indonesia (NAI), Yusuf Anshori menyebut pihaknya sangat menyambut baik aturan baru tersebut.
"Kami melihatnya sebetulnya baik, ya. Artinya pemerintah memang lebih aware untuk memberikan kesempatan lebih kepada pabrikan, apalagi pemain yang baru memenuhi 40 persen baru dua," buka Anshori ditemui di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, aturan TKDN minimal 40 persen harus dicapai setiap pabrikan mobil listrik paling tidak sampai tahun 2024. Pada aturan yang baru, khususnya Pasal 8 ketentuan tersebut diperpanjang hingga 2026.
Media test drive mobil listrik Neta V di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Sena Pratama/kumparan
Anshori menilai, kebijakan kelonggaran tersebut dapat menarik lebih banyak calon investor yang bergerak di bidang atau ekosistem industri kendaaraan listrik di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya kebijakan baru tersebut, perusahaannya kini bisa lebih fokus untuk segera menentukan komponen apa saja yang bisa meningkatkan nilai TKDN mobil listriknya. Salah satunya adalah baterai.
ADVERTISEMENT
"Baterai (salah satu) komponen utama yang diutamakan. Tapi apakah itu jadi yang pertama, kita masih evaluasi untuk melihat kesiapannya atau kecuali tahun depan sudah banyak pabrik-pabrik baterai di Indonesia," pungkas Anshori.
***