Operasi Patuh 2020, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi

20 Juli 2020 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Namun penyelenggaraan tilang dan operasi razia kendaraan bermotor tidak bisa sembarangan dan harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengamat Transportasi dari Universitas Tarumanagara, Leksmono Suryo Putranto, mengatakan petugas yang menggelar razia atau memberhentikan pengendara wajib menunjukkan dokumen dan identitasnya dengan jelas.
"Pada razia yang legal, petugas diberikan surat keputusan dari pimpinannya untuk melaksanakan razia. Masyarakat boleh meminta ditunjukkan surat keputusan tersebut," tegas Leksmono saat dihubungi kumparan, Senin (20/7).
Razia kendaraan bermotor Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu, polisi juga harus mampu menerangkan dengan jelas kepada pengendara pelanggaran dan kesalahan apa yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan juga nominal denda yang harus dibayarkan.
"Jika memang kita bersalah, polisi berhak menilang, ada atau tidak ada razia," jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT

Razia kendaraan punya landasan dan aturan hukum

Razia kendaraan bermotor Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menyoal tata cara dan prosedur tilang atau razia diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang).
Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur penilangan oleh polisi yang benar dan sesuai hukum yang berlaku? Yuk kita simak bersama-sama.

Petugas pemeriksa harus dilakukan oleh (Pasal 9 PP Tilang):

Syarat Pemeriksaan (Pasal 15 PP Tilang):

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
ADVERTISEMENT
b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat perintah tugas paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT

Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. Menempatkan tanda paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan;
b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Apabila pemeriksaan atau penilangan oleh pihak kepolisian tak sesuai prosedur di atas, maka penilangan tersebut jelas melanggar hukum, sehingga bisa diambil langkah hukum terhadap oknum polisi tersebut.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona