Operasi Zebra Mulai Berlaku, Incar Sepeda Motor dengan Knalpot Racing

26 Oktober 2020 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
zoom-in-whitePerbesar
Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra mulai hari ini Senin (26/10) di sejumlah wilayah di Jakarta. Operasi kepatuhan lalu lintas itu akan mengincar sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot racing.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari bagi pemilik kendaraan kedapatan menggunakan knalpot racing akan ditindak tegas oleh petugas di lapangan.
Ilustrasi Operasi Zebra. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Iya, knalpot racing juga menjadi salah satu sasaran Operasi Zebra 2020," kata Sambodo saat dikonfirmasi kumparan, Senin (26/10).
Sambodo menjelaskan, sejatinya petugas akan mengutamakan edukasi dibanding penindakan. Tetapi petugas akan tetap memberikan tilang jika pelanggaran memicu konflik atau membahayakan orang lain.

Denda tilang Rp 250 ribu

Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Seperti diketahui penggunaan knalpot racing acapkali menimbulkan gesekan antara pengendara. Bahkan dalam beberapa kasus berakhir dengan kekerasan.
Nah, terkait penggunaan knalpot racing di jalan raya, pemilik kendaraan bisa dikenakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
ADVERTISEMENT

Bunyi lengkapnya adalah :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Selain knalpot racing, Sambodo mengatakan ada 5 pelanggaran lain yang jadi target utama dalam operasi kali ini.
"Sasaran Operasi Zebra Jaya 2020 yaitu melawan arus, tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau stop line, menggunakan lampu strobo dan rotator, serta melintas di bahu jalan," tegasnya.
Operasi Zebra sendiri akan dilaksanakan dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menekan angka kecelakaan.
ADVERTISEMENT