Pabrikan Tak Sarankan Bus Pasang Klakson Telolet, Ini Penjelasannya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Penggunaan klakson bernada tersebut, dijelaskan After Sales & Technical Director PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Irwan Supriyono, dapat membahayakan bus itu sendiri. Pengaplikasian yang keliru oleh pengemudi atau pemilik bus menjadi alasannya.
“(mengenai) klakson telolet. Jadi sebetulnya banyak sekali case, menggunakan klakson angin, tapi mengambilnya itu di tempat yang salah. Jadi kita lihat, banyak dari mereka, mengambil (angin) langsung dari tangki tanpa melalui safety valve,” buka Irwan ditemui di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dirinya menambahkan, dalam buku manual atau panduan pemilik sebenarnya ada tempat tertentu bila pengemudi atau pemilik bus mau memanfaatkan angin untuk penggunaan klakson telolet.
“Sebetulnya di dalam guidance atau buku manual, ada tempat yang bisa diambil. Kenapa kalau diambil melalui tangki ya, ketika si klakson telolet itu selangnya bocor, otomatis isi tangki terkuras habis ya. Ini akan berpengaruh ke pengereman. Kalau angin habis, tentunya pengereman akan bermasalah. Itu yang kita khawatirkan,” jelas Irwan.
ADVERTISEMENT
Apalagi terlalu sering membunyikan klakson telolet yang memanfaatkan angin dari tangki tanpa melalui safety valve untuk show off atau atraksi, dapat sangat berpengaruh dengan kinerja pengereman bus atau truk.
“Jadi pada saat ingin digunakan untuk keadaan darurat seperti di jalanan menurun, itu akan kurang anginnya. Jadi nggak kita sarankan (pasang klakson telolet di bus), karena akan mengganggu efektivitas penggunaan rem,” pungkas Irwan.
Pemerintah sudah imbau operator bus tak pasang klakson telolet
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sudah mengeluarkan imbauan untuk semua operator bus agar tak lagi memasang klakson telolet pada armada mereka.
“Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan,” tulis siaran resmi Ditjen Hubdat di laman resminya.
ADVERTISEMENT
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar.
Dirinya juga menambahkan setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” jelas Danto.
***