Pahami Aturan Main Angkut Barang Pakai Sepeda Motor

18 Maret 2020 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sepeda motor angkut barang berlebihan. Foto: bullen.eu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepeda motor angkut barang berlebihan. Foto: bullen.eu
ADVERTISEMENT
Sepeda motor sebagai sarana transporasi personal sering dijadikan untuk mengangkut barang. Tujuannya mulai dari untuk urusan pribadi hingga kebutuhan perdagangan.
ADVERTISEMENT
Namun terkadang volume barang yang diangkut malah melewati batas sehingga membahaya keselamatan berkendara. Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan pemilik sepeda motor tidak seharusnya menjadi kendaraannya untuk mengangkut barang.
"Perlu dipertimbangkan saat mengangkut barang, karena bagaiamana pun motor bukan moda transporasi untuk angkutan barang, itu yang perlu diingat," kata Jusri saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Menurut Jusri, motor yang hanya ditopang dua roda sudah sangat rentan terhadap kecelakaan, apalagi mengangkut barang yang berlebihan. Kestabilan motor saat melaju lebih mudah terganggu dibanding mobil atau truk.
"Intinya menempatkan barang di motor tidak boleh melewati lebar handle bar dan tingginya disarankan tidak boleh melewati bahu pengemudi," ujarnya.
Jusri menambahkan, bobot barang yang diangkut pada sepeda motor harus tidak melebihi 15 persen dari berat kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Menempatkan barang di motor pastikan tidak mengganggu kontrol pengemudi. Misalnya ruang gerak kaki pada footpack atau dudukan kaki harus diperhatikan dan gerakan dari setang harus bebas," pungkasnya.
Motor Angkrek, Alat Transportasi Rakitan Pengangkut Barang di Curugkembar Sukabumi
Secara regulasi, aturan sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut barang sesuai aspek keselamatan berkendara terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 10, yaitu:
1. Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menggunakan mobil barang.
2. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus
b. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan
c. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya
4. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.