Pahami Cara Urus STNK Hilang saat Pandemi, Biar Tak Bolak-balik

4 Juni 2020 7:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) saat ini masih beroperasi, dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus corona
ADVERTISEMENT
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, jam operasional dan jumlah pemohon juga dibatasi. Sementara warga yang mengurus pajak kendaraan sebisa mungkin memanfaatkan pembayaran secara online.
"Ada pembatasan pemohon, jam operasional juga dari pukul 8 pagi-1 siang dari Senin-Jumat dan Sabtu pukul 8 pagi-12 siang. Jadi kami berusaha agar antrean di dalam kantor tidak membeludak," kata Martinus kepada kumparan, Rabu (3/6).
Kondisi ini tentu cukup menyulitkan jika harus mengurus kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apalagi jika tidak mengetahui secara pasti apa saja persyaratan dan bagaimana prosesnya.
Sebagaimana diketahui, STNK merupakan salah satu bukti legitimasi kepemilikan kendaraan yang wajib dimiliki dan dibawa setiap berkendara.
Nah, biar tidak bingung dan bolak-balik ke samsat saat mengurus STNK hilang, simak prosedurnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Siapkan dokumen
Warga mengisi formulir perpanjangan STNK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Martinus mengatakan ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan STNK hilang. Pertama, pemilik kendaraan harus membuat laporan keterangan STNK hilang di kepolisian.
"STNK hilang persyaratannya harus membuat laporan di kantor polisi terdekat. Ini menjelaskan kronologis hilangnya STNK," ujarnya.
Lalu, siapkan KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya. Lampirkan dalam satu map bersama surat keterangan hilang dari polisi. "Ada fotokopi STNK lebih bagus," tambahnya.
Selanjutnya, siapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), namun jika kendaraan masih berstatus kredit, bisa membawa fotokopi BPKB yang di legalisir atau surat pengantar dari leasing.
2. Datang ke Kantor Samsat
Antrian pembayaran STNK di kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jika semua persyaratan sudah di tangan, masukkan ke dalam satu map secara rapih dan datang ke kantor Samsat. Di sini biasanya akan langsung diarahakan petugas untuk melakukan cek fisik kendaraan dan tidak dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kendaraan tersebut harus dicek fisik untuk memastikan regident kendaraan tersebut terdaftar, dan bukan hasil tindakan kriminal seperti pencurian," jelasnya.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Setelah fisik kendaraan dicek, langsung menuju ke loket STNK dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan kelengkapan persyaratan.
Pastikan informasi di formulir sudah sesuai dengan data pada dokumen persyaratan. Lalu serahkan formulir dan map berisi persyaratan ke loket Bea Balik Nama II.
"Prosesnya singkat sama seperti pembuatan baru, selama bisa menghadirkan kendaraan dan dokumen persyaratan yang diperlukan," jelasnya.
Sebagai catatan, pastikan pajak kendaraan sudah dibayar, karena jika belum, tentu biayanya akan ditambah dengan pembayaran pajak.
4. Proses pembayaran
Bukti STNK elektronik di Samolnas Foto: istimewa
Setelah proses verifikasi data selesai, biasanya pemohon akan diarahkan untuk membayar biasa administrasi pembuatan STNK baru. Usai membayar, petugas akan memanggil nama pemohon untuk mengambil lembar STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) yang baru.
ADVERTISEMENT
Tarif pengurusan STNK hilang sama seperti pembuatan STNK baru, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Penerbitan STNK baru:
Kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 200.000
Pengesahan STNK:
Kendaraan roda 2 atau 3 Rp 25.000
Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 50.000
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.