Pahami Etika Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

27 Februari 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan yang mengalami kecelakaan maut di Tol Pasuruan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan yang mengalami kecelakaan maut di Tol Pasuruan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jalan raya khususnya di Indonesia merupakan area yang tidak aman, di mana kecelakaan bisa kapan saja menimpa kita..
ADVERTISEMENT
Walaupun memang, tentu tak ada yang menginginkan mengalami kecelakaan di jalan, dan tetap wajib waspada dan berhati-hati. Meski begitu, tak ada salahnya kita mengetahui, etika yang sesuai undang-undang bila terlibat atau sekadar menjadi saksi kecelakaan.
Ilustrasi Mengemudi. Foto: Pixabay
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan, saat terlibat atau melihat kecelakaan langkah awal yang harus diambil adalah tetap tenang dan jangan panik.
"Jadi, hal pertama kali yang harus dilakukan adalah jangan panik dan terapkan apa yang sudah ditetapkan dalam norma Pasal 231 UU 22/2009," Kata Marcel kepada kumparan, Rabu (26/2).
Berikut selengkapnya etika saat merespons kecelakaan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 231
ADVERTISEMENT
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. Memberikan pertolongan kepada korban;
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2. Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas;
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perawatan body mobil yang penyok Foto: dok. MMKSI
"Bila kecelakaan ringan, yang hanya menyebabkan kerusakan kendaraan, lebih baik diselesaikan menggunakan asuransi kendaraan, dimana sekarang sudah banyak asuransi yang dilengkapi TJH III atau Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga," ujar Marcell.
ADVERTISEMENT