Pajak Mobil LCGC Naik 15 Persen per 16 Oktober 2021, Harga Melonjak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Efeknya, besaran pajak itu tentu saja bakal membuat harga jualnya jadi melonjak cukup signifikan.
Demikian seperti diungkapkan Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (14/10).
Lalu mengapa demikian, bukannya berdasarkan pasal 25 PP 73 tahun 2019 hanya dikenakan 3 persen?
Menjawab pertanyaan tersebut, Amelia mengungkapkan, untuk kasus LCGC perlu ada aturan turunan juklak (petunjuk pelaksanaan) dahulu, untuk bisa memperoleh PPnBM 3 persen.
"Jadi tanpa aturan turunan itu yang semestinya diteken oleh Kementerian Perindustrian, maka mobil LCGC akan tergolong mobil penumpang biasa," ucapnya.
Dan artinya, bila mobil LCGC atau mobil yang masuk program KBH2 masuk kategori mobil penumpang biasa, maka bisa kena pajak PPnBM 15 persen.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan pajak terendah untuk mobil penumpang mengacu aturan PP 73/2019 jo PP 74/2021," kata Amelia.
Aturan turunan terbit atau minta relaksasi
Dengan kenaikan yang sangat signifikan sampai 15 persen, tentu ini dianggap sangat memberatkan pasar. Karena itu Amelia berharap ada relaksasi yang diberikan.
"Kami masih berkoordinasi dengan Gaikindo, untuk pemerintah menyetujui juga tax relaksasi berlaku untuk LCGC jadi nol persen juga untuk LCGC," ucapnya.
Sementara ketika ditanyakan terkait dengan nasib aturan turunan juklak yang mesti diterbitkan Kementerian Perindustrian, Amelia enggan menjawabnya.