Revisi Pajak Sedan, BMW Pilih Tambah Fitur Ketimbang Turunkan Harga
ADVERTISEMENT
Revisi pajak sedan diharapkan mampu mendongkrak pasar sedan dalam negeri yang otomatis akan meningkatkan performa ekspor. Saat ini, pajak sedan dikenakan tarif sebesar PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) sebesar 30% dan diharapkan bisa turun menjadi 10% saja.
ADVERTISEMENT
Meski belum ada kebijakan akhir atau keputusan final, sejumlah pabrikan mobil di Indonesia sudah memasang kuda-kuda terkait pajak mobil sedan yang akan diturunkan.
Salah satunya BMW Indonesia yang menjual lebih dari 5 model sedan di Tanah Air.
“Masih menunggu regulasi, (kata Gaikindo) sudah dalam tahap finalisasi. Kalau dalam bisnis kendaraan, itu tidak ada harga turun, itu sudah pasti, tapi yang bisa dilakukan oleh pabrikan itu salah satunya dengan peningkatan fitur-fitur,” jelas Jodie O’Tania, Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia saat ditemui di sela-sela `BMW Driving Experience: Conqueting 5 Cities with BMW 5 Series`, Senin (12/3) di Cirebon, Jawa Barat.
Bicara fitur yang akan ditingkatkan, menurutnya tidak akan jauh berbeda dari model sedan yang dirakit di luar Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Tapi kami juga lihat dari regulasinya nanti, karena sekarang kami belum tahu seperti apa keputusan terakhir dari regulasi ini. Dari BMW Indonesia berharap regulasi (revisi pajak) nanti dapat mendukung (peningkatan fitur) bisnis terutama untuk kendaraan premium,” jelasnya.
Kendati demikian, menurutnya model BMW dengan harga yang lebih terjangkau dapat dihadirkan pada mobil baru BMW, bukan pada kendaraan yang sudah diniagakan hingga kini.
“Tidak bisa (turun harga) untuk mobil yang sudah dihadirkan, untuk kendaraan yang baru, itu (revisi pajak) bisa berpengaruh terhadap harga,” tambahnya.