Pelanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Ditilang, Sosialisasi Berakhir

6 Agustus 2020 6:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ganjil genap Jakarta mulai mulai berlaku Senin (3/8) kemarin, tapi penilangan bagi pelanggar baru dilakukan hari ini, Kamis (6/8) berbarengan dengan berakhirnya Operasi Patuh Jaya 2020. Sementara selama tiga hari kemarin, masih sebatas sosialisasi.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.
Namun tetap saja, bagi pengemudi yang kendaraan tak sesuai tanggal ganjil atau genap, akan diberhentikan dan diberi teguran lisan.
Penindakan terhadap pelanggar aturan Ganjil Genap sendiri, nantinya tidak hanya dilakukan secara manual saja, tapi juga melalui tilang elektronik.
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dengan diberlakukannya kembali aturan Ganjil Genap di Jakarta tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga ibukota selama pandemi Covid-19.
"Harapannya, tadi yang WFH (Work From Home) kemudian tidak melakukan perjalanan yang tidak penting. Karena misalnya (mobil) ganjil, lebih baik tetap di rumah," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Jadwal pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta

Adapun, pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut diberlakukan setiap Senin hingga Jumat dengan 2 pembagian waktu, yakni pagi hari dan sore hari.
ADVERTISEMENT
Pada pagi hari, ganjil genap diterapkan mulai jam 6 pagi hingga jam 10 siang. Sedangkan pada sore hari, mulai diberlakukan sejak jam 4 sore hingga jam 9 malam.
Aturan ganjil-genap selama PSBB Transisi di Jakarta. Foto: Dishub DKI Jakarta

Denda aturan Ganjil Genap Jakarta

Dengan diberlakukannya penindakan ini, maka bagi Anda yang terbukti memasuki kawasan Ganjil Genap pada dua waktu tersebut dengan nomor polisi yang tidak sesuai, maka dapat dipastikan akan ditindak oleh pihak Kepolisian.
Besaran dendanya sendiri akan mengacu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1). Berikut Isinya.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)