Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Mulai Ditindak Hari Ini

10 Agustus 2020 5:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Penindakan terhadap pelanggaran aturan ganjil genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini (10/8).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan dimulainya penindakan tersebut berbarengan dengan berakhirnya masa sosialisasi penerapan aturan ganjil genap yang telah dilakukan pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat direncanakan akan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada 6 Agustus 2020 lalu. Hanya saja, saat itu rencana tersebut dinyatakan ditunda dan masa sosialisasi pun diperpanjang menjadi 1 minggu.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun, penerapan ganjil genap selama masa PSBB transisi ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi masyarakat berpergian keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
"Harapannya, tadi yang WFH (Work From Home) kemudian tidak melakukan perjalanan yang tidak penting. Karena misalnya (mobil) ganjil, lebih baik tetap di rumah," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta

Penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta sendiri diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat dengan 2 pembagian waktu, yakni pagi hari dan sore hari.
ADVERTISEMENT
Pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan mulai jam 6 pagi hingga 10 siang, sementara pada sore hari dimulai pada jam 4 sore hingga 9 malam.
Terkait lokasinya, ganjil genap diterapkan di 25 lokasi yang tersebar di 5 wilayah. Berikut lokasinya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Denda aturan ganjil genap

Dengan resmi dimulainya penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, maka bagi Anda yang berencana berpergian pada hari ini, pastikan nomor polisi mobil Anda sudah sesuai dengan tanggalan.
Apabila tanggal genap, maka pastikan angka terakhir pada nomor polisi mobil Anda juga genap. Begitu pun apabila tanggal ganjil ganjil, pastikan angka terakhir nomor polisi mobil Anda juga ganjil.
Aturan ganjil-genap selama PSBB Transisi di Jakarta. Foto: Dishub DKI Jakarta
Bagi Anda yang nomor polisinya tidak sesuai, maka dipastikan akan dikenakan tindakan pelanggaran (tilang) oleh pihak Kepolisian yang bertugas.
Besaran dendanya sendiri mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1). Berikut isinya.
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).'
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)