Pelat Nomor Baru Bisa Berubah Warna, Belum Berlaku Umum
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas Polri mulai memberlakukan pelat nomor kendaraan tipe baru secara bertahap. Namun, pelat tersebut baru diperuntukkan bagi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), atau pelat nomor pilihan dan khusus, serta belum berlaku di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, beralasan sampai saat ini, baru ada 8 Polda saja yang memiliki alat khusus untuk memproduksi pelat nomor baru.
“Memang alat cetaknya ada di beberapa polda. Adapun kedelapan Polda tersebut adalah seluruh Polda yang ada di Pulau Jawa, Bali, dan Polda Lampung," kata Halim saat berbincang dengan kumparan, Selasa (29/10).
Halim mengatakan, pelat nomor ini memerlukan alat embossing dan hot stamping khusus, yang baru dimiliki oleh kedelapan polda tersebut. Ia juga menyebut Polri akan mendistribusikan alat-alat tersebut, agar pelat nomor baru ini bisa diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, rencana distribusi itu masih menunggu hasil pembahasan anggaran Polri tahun 2020. Selain itu, Halim menambahkan, untuk saat ini pelat nomor baru ini, belum diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki nomor polisi biasa.
“Jika anggaran polri ke depannya mencukupi untuk menyediakan embossing dan hot stamping (untuk seluruh Polda di Indonesia) mudah-mudahan bisa diberlakukan (ke nomor polisi biasa),” tutup Halim.