Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Kebal Ganjil Genap

29 September 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan berbasis listrik sudah terbit. Ya, motor atau mobil berbasis listrik murni sekarang punya identitas baru yang berbeda dengan kendaraan konvensional.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini muncul sebuah foto yang menampilkan STNK dan TNKB motor listrik garapan GESITS. TNKB tersebut punya pembeda di tampilan fisik, di mana pelat nomor kendaraan listrik punya lis warna biru di bagian bawah.
Mesin listrik di DFSK Gelora listrik Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya juga menjelaskan, kendaraan listrik yang bisa mendapat TNKB tersebut hanya mobil atau motor yang berbasis listrik murni alias BHEV. Sementara kendaran Hybrid atau PHEV tak mendapatkannya.
"Intinya untuk kendaraan yang pure listrik, di luar itu belum ya," kata Martinus kepada kumparan, Senin (28/9).
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
Lebih lanjut, dia menjelaskan, secara spesifikasi bahan TNKB yang digunakan masih identik dengan TNKB kendaraan konvensional.
"Begitu juga dengan proses pendaftaran dan mekanisme penerbitan surat-surat kendaraan dan sebagainya itu sama (dengan kendaraan konvensional). Hanya kondisi TNKB saja yang ada perbedaan lis warna biru," tegas dia.
ADVERTISEMENT

Punya imun ganjil genap

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap dijelaskan, bahwa kendaraan listrik kebal atau bebas melintas di kawasan ganjil genap Jakarta.
Ketentuan itu tercantum pada pasal 4 yang menyebutkan kendaraan listrik termasuk 12 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam beleid itu menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Sementara dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo menyatakan hal yang senada dengan Pergub DKI Nomor 88.
"Betul masih diberikan dispensasi sesuai aturan Pergub No 88 Tahun 2019 tentang pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap," kata Sambodo saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (29/9).
Polisi mengatur lalu lintas di kawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Secara tidak langsung, dengan membedakan warna dasar kendaraan berbasis listrik murni, baik motor dan mobil itu akan mempermudah pihak kepolisian untuk memberi 'insentif' khusus kepada penggunaan mobil nol polusi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Salah satu tujuan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap adalah terkait dengan pengurangan emisi. Kendaraan listrik tentu tanpa emisi gas buang," paparnya.
Pembeda rupa di TNKB tersebut juga dijelaskan Sambodo sebagai upaya untuk menstimulus dan meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)