Pemerintah Beri Tenggat 2 Tahun Industri Otomotif Terapkan EURO4

21 Juli 2017 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik otomotif. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik otomotif. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyepakati memberikan dispensasi selama 24 bulan bagi mobil baru berbahan bakar bensin untuk menerapkan bahan bakar standar Euro4. Sebelumnya, tenggat waktu yang diberikan pemerintah hanya 18 bulan.
ADVERTISEMENT
Kepastian perpanjangan tenggat waktu merupakan hasil pertemuan antara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Permintaan kami 24 bulan untuk mobil baru dan 48 bulan untuk mobil yang sedang diproduksi dan disetujui. Jadi ada dispensasi nanti," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (21/7).
Dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya, dispensasi diberikan untuk mobil baru berbahan bakar bensin selama 18 bulan dan 18 bulan untuk mobil yang sedang diproduksi untuk menerapkan standar Euro4. Sedangkan mobil diesel, dispensasi diberikan selama 48 bulan baik baru maupun yang lama.
ADVERTISEMENT
"Kami, mobil baru bensin 18 bulan tidak masalah, mobil diesel 48 bulan baru maupun yang diproduksi tidak masalah. Tapi mobil bensin yang masih diproduksi 18 bulan sedikit masalah karena beberapa kendaraan ini lokalnya (kandungan) tinggi. Diproduksi 18 bulan dalam kondisi Euro 4 agak kesulitan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Airlangga Hartartp berharap agar bahan bakar standar Euro4 diterapkan sebelum ajang Asian Games pada tahun depan. Menurut Airlngga, industri otomotif sudah menyanggupi hal tersebut.
Industri sudah menyatakan kesanggupannya sehingga tinggal nanti pelaksanannya bagaimana industri dan suplai, tier 1, tier 2 menyesuaikan," ujar Airlangga.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 yang diterbitkan pada Maret lalu, KLHK ingin Indonesia mulai menerapkan penggunaan BBM Euro 4 secara bertahap mulai 2018.
ADVERTISEMENT
KLHK juga memberi batas waktu sekitar 18 bulan sampai dua tahun kepada kendaraan berbahan bakar bensin untuk mengubah penggunaan bahan bakarnya. Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar diberikan kelonggaran hingga empat tahun ke depan.