Pemerintah Wanti Impor Mobil Listrik Utuh Secara Masif ke Indonesia
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak cara yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia guna meningkatkan pasar dan membentuk ekosistem mobil listrik dalam waktu cepat. Salah satu caranya dengan membebaskan tarif impor selama periode tertentu.
ADVERTISEMENT
Alhasil, ada beberapa merek baru yang bermunculan langsung memanfaatkan program ini, agar bisa meniagakan mobil listriknya di Tanah Air. Beberapa pabrikan otomotif yang menggunakan skema ini seperti pabrikan China, BYD atau lainnya seperti Citroen.
Supaya adil kepada produsen lainnya yang telah berinvestasi di Indonesia dengan membangun fasilitas perakitan atau pabrik, kebijakan tersebut tentunya datang dengan berbagai syarat. Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
"Siapa yang punya kapasitas produksi di Indonesia itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Maritim, Rachmat Kaimuddin di Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu.
Bila menggunakan skema impor di awal, Rachmat bilang jumlah mobil listrik yang didatangkan secara utuh oleh pabrikan ke Indonesia harus sama sampai tahun 2025. Kemudian untuk produksi yang memenuhi batas minimal TKDN diharuskan sampai tahun 2027.
ADVERTISEMENT
"Artinya, dua tahun impor harus diproduksi dengan jumlah yang sama (bila proses pembangunan pabrik atau fasilitas perakitan rampung di Indonesia)," imbuhnya.
Dirinya menyoroti kepada setiap agen pemegang merek atau APM untuk bijak mengkalkulasi jumlah unit impor utuh yang akan didatangkan dengan rencana jumlah unit yang akan diproduksi di dalam negeri, bila fasilitas perakitan atau pabriknya sudah selesai.
"Terserah, kita enggak bisa tahu pasti kemampuan (produksi) mereka. Tapi kita sampaikan kalian mau impor silakan, tapi konsekuensinya harus produksi banyak juga," papar Rachmat.
Sebab, jika jumlah mobil listrik yang nantinya diproduksi di Indonesia tidak sama dengan jumlah ketika melakukan impor utuh pada saat awal-awal baru masuk, maka pabrikan wajib mengembalikan manfaat insentif yang sudah dibayarkan atau akan dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
"Kalau tak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata. Misalnya, dia impor 10.000 unit tapi produksi cuma 8.000 (unit). Ya, 2.000 (unit) insentifnya dikembalikan," pungkas Rachmat.
***