Pemilik Mobil dan Motor, Ini Jurus Ampuh Supaya Tak Diganggu Debt Collector!

14 Mei 2021 6:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Kembali viral dan ramai jadi perbincangan soal tindakan debt collector, yang mau menarik mobil yang diduga menunggak cicilan kredit.
ADVERTISEMENT
Di sini kita tak akan membahas soal kasusnya, apalagi terkait siapa yang salah dan benar. Tapi lebih kepada upaya preventif saja.
Sebenarnya bagaimana sih supaya pemilik kendaraan bermotor, tak sampai jadi incaran debt collector?
Nah ada tips jitu untuk menghindari hal tersebut, dari UCAR Deputy Division Head Mandiri Utama Finance (MUF) Akhsan Catur Nugraha.

Bayar tepat waktu

Ini merupakan cara paling ampuh dan pas. Bisa dipastikan, pemilik kendaraan bermotor bisa terhindar dari incaran debt collector. Kecuali ada kesalahan internal perusahaan pembiayaan.
"Ya bisa saja ada data pembayaran konsumen yang tak masuk ke sistem. Namun ini tak sering terjadi," ungkapnya kepada kumparan, Minggu (9/5).

Komunikasi dengan pihak leasing

Pada saat periode pelunasan masih berjalan, atau dalam masa kredit, pemilik kendaraan bermotor sebaiknya terbuka dengan pihak leasing.
ADVERTISEMENT
Bila memang di tengah jalan ada permasalahan keuangan, sampai membayar cicilan mobil atau motor bisa terganggu, sebaiknya berkomunikasi dengan pihak leasing.
"Hubungi pihak leasing, nanti akan diberikan solusi-solusi yang memungkinkan. Mulai dari penangguhan bayar, restruk, sampai lelang," kata Akhsan.
Yamaha Fino di pasar motor bekas. Foto: Dok. Istimewa
Ya jadi tidak sampai kredit macet dan bermasalah. Sampai didatangi debt collector internal perusahaan, maupun pihak ketiga.

Bawa selalu bukti bayar

Debt collector sebenarnya hanya mengincar pemilik kendaraan bermotor yang cicilannya menunggak. Namun tak menutup kemungkinan juga mereka salah sasaran.
Yang dicegat di jalan, malah kita yang cicilannya baik-baik saja. Nah bila seperti itu, sebaiknya tanya dahulu mereka dari leasing apa, dan minta ditunjukkan surat kuasa penarikan dari perusahaan bersangkutan.
Bila memang benar, baru kita tunjukkan bukti pembayaran cicilan kita yang sudah dibayarkan. Bila debt collector masih ngotot, bisa menghubungi pihak leasing.
ADVERTISEMENT
"Dan terakhir yang perlu dilakukan adalah menyimpang kontak pihak leasing. Bila terjadi sesuatu, bisa langsung mengkonfirmasi," katanya.