Pemudik Akan Sulit Masuk Jakarta Lagi, 9 Akses Rawan Jalur Tikus Dijaga Ketat

26 Mei 2020 13:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020).  Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Dinas perhubungan DKI Jakarta memastikan warga yang sebelumnya berhasil mudik akan sulit kembali ke Jakarta. Penjagaan di perbatasan Jabodetabek lebih diperketat, khususnya di jalur tikus.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, Polda Jabar, dan Polda Banten sudah memetakan titik-titik jalur tikus untuk mengadang kendaraan dari arah luar Jabodetabek.
Jalur tikus selama ini memang menjadi alternatif pemudik nekat untuk menghindari penyekatan di jalan tol. Dari travel gelap hingga kendaraan pribadi masih bisa lolos mudik meski sudah dilarang.
"Iya memang seperti yang dikatakan Pak Presiden, terjadi kebocoran di jalur-jalur tikus. Kami sudah evaluasi dan disepakati 9 titik jalan arteri dan kolektor dengan memperhatikan jalur tikus yang dikhawatirkan terjadi titik kebocoran (mulai hari ini)," kata Syafrin saat dikonfirmasi kumparan, Selasa pagi (26/5).
Kendaraan Meninggalkan Jakarta via Tol. Foto: Dok. Jasa Marga
Syafrin menjelaskan, jalur-jalur tersebut berada di jalan arteri dan kolektor pada perbatasan Jakarta, meliputi 2 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, dan 3 di Kabupaten Tangerang. Penindakan akan berkoordinasi dengan polres dan dinas perhubungan di masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
"Kita memperkecil ruang gerak pemudik saat arus balik, nanti penindakan dilakukan petugas Satpol PP didampingi Dishub, Kepolisian, dan TNI. Kita sudah koordinasikan dengan kasatlantas di daerah masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan fokus penyekatan arus balik berlangsung hingga H+7 Lebaran. Sementara penindakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kata Syafrin, tetap akan dilakukan selama masa darurat virus corona.
"Untuk penyekatan SIKM ini berlaku selama penetapan Bencana nasional non-alam sesuai Kepres 12 tahun 2020. Jadi selama penetapan status darurat belum dicabut, masih akan berjalan," paparnya.
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sehingga jika ada masyarakat yang lolos pemeriksaan, ketika berada di Jakarta dan tidak punya SIKM, maka akan diberikan sanksi karantina selama 14 hari, untuk menjamin bebas infeksi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SIKM merupakan akses bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas sesuai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB di Jakarta, meliputi sektor Kesehatan, bahan pangan, energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
Berikut 9 titik penyekatan arus balik untuk memaksimalkan penjagaan jalur tikus di perbatasan Jakarta:
Kabupaten Tangerang
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Jalan Raya Serang
3. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT